SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2025, kembali menjadi sorotan publik.
Hingga kini, proses hukum atas perkara tersebut disebut masih bolak-balik antara Polresta Deli Serdang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, sehingga memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa penanganannya bagaikan permainan bola pingpong.
Perpindahan berkas perkara secara berulang dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum, kemudian dikembalikan lagi untuk dilengkapi sesuai petunjuk, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi antar-aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang waktu penyelesaian perkara dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, Senin 13 Juli 2026, kepada awak media ini, Kuasa Hukum (Nico Tinambunan, SH) dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates mengungkapkan, berkas perkara atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 tersebut, sempat dikembalikan oleh pihak Kejari Deli Serdang kepada pihak Polresta DeliSedang dengan surat petunjuk P-19.
Selanjutnya, penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni 2026 lalu kepada pihak Kejari Deli Serdang.
Sementara itu, untuk menpertanyakan, “apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21”, Nico Tinambunan mengaku, Senin 13 Juli 2026, dirinya menemui Melisa Batubara, Jaksa yang memproses berkas perkara atas LP tersebut di Kantor Kejari Deli Serdang.
Adapun hasil dari pertemuan tersebut, Nico Tinambunan mengaku dirinya kecewa.
“Bagaikan permainan bola pimpong, Nico Tinambunan mengungkapkan, proses hukum LP Nomor : STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 tersebut, kembali diserahkah ke penyidik Polresta Deli Serdang untuk dilengkapi alias P-19.” ungkapnya
Klik dan Tonton Youtube SBO : 6 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor STTLP/528/2019
Menurut Nico Tinambunan, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengembalian berkas perkara oleh jaksa kepada penyidik merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berkas dapat dikembalikan apabila dinilai masih memerlukan kelengkapan materiil maupun formil sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun demikian, masyarakat berharap proses tersebut tidak berlangsung berlarut-larut.
Sejumlah kalangan menilai, koordinasi yang lebih efektif antara penyidik Polresta Deli Serdang dan Jaksa Penuntut Umum di Kejari Deli Serdang menjadi faktor penting agar penanganan perkara dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Transparansi mengenai perkembangan penyidikan juga dinilai perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Perkara dengan nomor STTPL/B/30/V/2025 kini menjadi perhatian publik, khususnya bagi pihak pelapor yang mengharapkan adanya kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan.
Kepastian mengenai status berkas perkara maupun tahapan penyidikan dinilai penting sebagai bagian dari pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Publik berharap Polresta Deli Serdang dan Kejari Deli Serdang dapat terus memperkuat koordinasi sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, sehingga seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan masih berlangsungnya proses penanganan perkara tersebut, masyarakat kini menanti kepastian hukum sekaligus berharap tidak ada lagi kesan bahwa berkas perkara terus berpindah-pindah tanpa kejelasan penyelesaian.
Penegakan hukum yang cepat, objektif, dan transparan menjadi harapan bersama guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang


















