Skip to content
18 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Memori Banding Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Diserahkan Ke PT Sumut, Empat Terdakwa yang Divonis Bebas Itu Akan Kembali Disidangkan
  • ADHIYAKSA
  • HUKUM
  • MEDAN

Memori Banding Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Diserahkan Ke PT Sumut, Empat Terdakwa yang Divonis Bebas Itu Akan Kembali Disidangkan

admin 3 Juli 2026 5 minutes read
Memori Banding Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Diserahkan Ke PT Sumut, Empat Terdakwa yang Divonis Bebas Itu Akan Kembali Disidangkan
Share
Tweet
Post
Send
Send

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland kembali menjadi perhatian publik.

Setelah sebelumnya empat terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah mengajukan memori banding, sehingga perkara tersebut akan memasuki proses pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan, Penjualan Dan Pengalihan Aset Ex PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Periksa Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan

Terkait itu, Rabu 2 Juli 2026,kepada awak media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, SH, MH mengungkapkan bahwa memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu, kini sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Medan

Dalam hal ini, dengan tidak merinci tanggalnya, Kasi Penkum Kejati Sumut itu memperkirakan,  memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu diserahkan ke PT Sumut, Medan sekira Juni 2026.

Adapun pengajuan memori banding tersebut membuka peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk kembali memeriksa aspek hukum, pertimbangan putusan, serta alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Memori Banding Menjadi Langkah Lanjutan JPU

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memori banding merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan hukum dari pihak yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Melalui memori banding tersebut, jaksa menyampaikan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim sebelumnya.

Perkara Akan Diperiksa di Tingkat Banding

Dengan diajukannya memori banding, perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding.

Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, mengubah putusan, atau membatalkan putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Karena itu, proses banding menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perhatian Publik terhadap Kasus Penjualan Aset PTPN

Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland telah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat objek perkara berkaitan dengan aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meskipun perkara memasuki tahap banding, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, proses hukum di tingkat banding menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji kembali putusan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum para pihak.

Publik Menanti Putusan Pengadilan Tingkat Banding

Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan di tingkat banding yang akan menentukan kelanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.

Putusan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dalam perkara yang menyangkut pengelolaan aset negara.

Sejumlah kalangan juga berharap proses persidangan di tingkat banding dapat berlangsung secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Rabu 3 Juni 2026 di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota yakni Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo.

4-Terdakwa-korupsi-lahn-Citraland-Yang-Divonis-Bebas

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :

  1. Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
  2. Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
  3. Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
  4. Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Klik dan Tonton Youtube SBO : Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN 2, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direkrur PTPN 2

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) saat membacakan putusannya itu. .

Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

“Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ungkap Ketua Majelis Hakim (Muhammad Kasim) itu lagi.

Padahal, sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp.500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejati Sumut (Hendri Edison Sipahutar) menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. (red)

 

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilhat 32 kali

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Adhiyaksa Korupsi Perumahan Citraland PTPN 2 Tanjung Morawa Vonis majelis hakim

Post navigation

Previous: Hadiri HUT Polri ke-80, Ini Pesan Presiden Prabowo untuk Polri
Next: Perkembangan Proses Hukum Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Pasar Melintang Tak Kunjung Tuntas

Berita Terkait

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 18 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.