SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya empat terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah mengajukan memori banding, sehingga perkara tersebut akan memasuki proses pemeriksaan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Terkait itu, Rabu 2 Juli 2026,kepada awak media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, SH, MH mengungkapkan bahwa memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu, kini sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Medan
Dalam hal ini, dengan tidak merinci tanggalnya, Kasi Penkum Kejati Sumut itu memperkirakan, memory banding atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland itu diserahkan ke PT Sumut, Medan sekira Juni 2026.
Adapun pengajuan memori banding tersebut membuka peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk kembali memeriksa aspek hukum, pertimbangan putusan, serta alasan-alasan yang diajukan oleh jaksa terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Memori Banding Menjadi Langkah Lanjutan JPU
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, memori banding merupakan dokumen yang berisi alasan-alasan hukum dari pihak yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Melalui memori banding tersebut, jaksa menyampaikan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.
Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh pengadilan tingkat banding untuk menilai kembali penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim sebelumnya.
Perkara Akan Diperiksa di Tingkat Banding
Dengan diajukannya memori banding, perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses selanjutnya akan dilakukan melalui pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding.



















