Skip to content
13 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar

admin 25 November 2025 3 minutes read
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar

Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar. (Foto : SBO)

SATYA BHAKTI ONLINE | Medan —

Begini ceritanya……….

Penanganan dugaan korupsi dalam penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadi PTPN I Regional I itu, kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah sebelumnya yakni Rabu 22 Oktober 2025 lalu berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp.150 miliar, kini Senin 24 November 2024, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengamankan tambahan uang dugaan korupsi atas penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa itu, senilai Rp,113.435.080.000 dari PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kini, terhadap sejumlah uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara.

Demikian informasi resmi dari Kejati Sumut, Senin 24 November 2025, yang dalam hal ini diketahui, penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan aset perkebunan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan perhitungan ahli diperoleh data, akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp.263.435.080.000.

Adapun kerugian keuangan Negara itu disebabkan disebabkan karena kewajiban PT. NDP untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU, berubah menjadi HGB.

Ironisnya, kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU itu, tidak diserahkan kepada Negara yang kesemuanya itu dilakukan melalui permufakatan jahat oleh para pihak guna memperkaya diri dan atau kelompok dengan cara korupsi.

Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini para terduga koruptor tersebut mendekam di bilik jeruji besi rutan untuk proses hukum.

Adapun para terduga koruptor yang kini mendekam di bilik jeruji besi rutan itu yakni :

  1. Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.
  2. Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
  3. Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 hingga 2024.
  4. Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode Oktober 2022 hingga 2025.

Atas perbuatan para terduga koruptor tesebut, mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20%  bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Sementara itu, Kejati Sumut menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.

Selain itu, kepada masyarakat pada umumnya, Kejati Sumut juga menghimbau dan mengharapkan agar  tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.

Langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran aset, hingga pengumpulan bukti tambahan, terus dikebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan maupun penetapan tersangka baru.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat nilai aset dan kerugian yang sangat besar serta dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses penjualan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadri PTPN I Regional I itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Adhiyaksa Korupsi

Post navigation

Previous: Polresta Deli Serdang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025
Next: Dilanda Angin Kencang dan Banjir, Ratusan Lahan Masyarakat Kecamatan Siabu,Madina Terendam Hingga 5 Meter

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.