Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar

oleh -157 views
oleh
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar
Setelah Mengamankan Senilai Rp 150 Miliar, Kejati Sumut Kembali Mengamankan Uang Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional I Senilai Rp 113,4 Miliar. (Foto : SBO)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | Medan —

Begini ceritanya……….

Penanganan dugaan korupsi dalam penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadi PTPN I Regional I itu, kembali menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah sebelumnya yakni Rabu 22 Oktober 2025 lalu berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp.150 miliar, kini Senin 24 November 2024, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengamankan tambahan uang dugaan korupsi atas penjualan aset milik eks PTPN II Tanjung Morawa itu, senilai Rp,113.435.080.000 dari PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Kini, terhadap sejumlah uang tersebut dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum dalam mengembalikan kerugian negara.

Demikian informasi resmi dari Kejati Sumut, Senin 24 November 2025, yang dalam hal ini diketahui, penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan aset perkebunan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan perhitungan ahli diperoleh data, akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp.263.435.080.000.

Adapun kerugian keuangan Negara itu disebabkan disebabkan karena kewajiban PT. NDP untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU, berubah menjadi HGB.

Ironisnya, kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU itu, tidak diserahkan kepada Negara yang kesemuanya itu dilakukan melalui permufakatan jahat oleh para pihak guna memperkaya diri dan atau kelompok dengan cara korupsi.

Untuk diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini para terduga koruptor tersebut mendekam di bilik jeruji besi rutan untuk proses hukum.

Adapun para terduga koruptor yang kini mendekam di bilik jeruji besi rutan itu yakni :

  1. Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023.
  2. Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
  3. Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 hingga 2024.
  4. Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode Oktober 2022 hingga 2025.

Atas perbuatan para terduga koruptor tesebut, mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20%  bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Sementara itu, Kejati Sumut menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.

Selain itu, kepada masyarakat pada umumnya, Kejati Sumut juga menghimbau dan mengharapkan agar  tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut.

Langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran aset, hingga pengumpulan bukti tambahan, terus dikebut untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Proses penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tambahan maupun penetapan tersangka baru.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat nilai aset dan kerugian yang sangat besar serta dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam proses penjualan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah menjadri PTPN I Regional I itu. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”

Bagikan ke :