Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang

oleh -97 views
oleh
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG —

Begini ceritanya……….

Hingga kini, korban dalam perkara yang dilaporkan dengan nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT masih terus menanti kepastian hukum atas kasus yang telah bergulir sejak Maret 2025 tepatnya 19 Maret 2025 lalu.

Setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan, kini korban berharap agar perkara tersebut dapat segera berlanjut hingga ke persidangan untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Menurut korban atau pelapor yakni Romasih br. Manullang warga Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lambannya penanganan kasus telah menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpastian hukum.

Mereka menilai, penegakan hukum seharusnya berjalan cepat, tepat, dan transparan tanpa pandang bulu.

“Sudah lebih dari delapan bulan kami menunggu. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan disidangkan agar kebenaran bisa terungkap,” ujar korban dengan nada harap.

Pihak keluarga korban juga menambahkan bahwa mereka telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Polresta Deli Serdang untuk menanyakan perkembangan kasus.

Baca Juga :

Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi

Namun hingga kini, proses menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan dan tahap persidangan belum juga terealisasi.

“Kami percaya hukum di negeri ini masih ada, dan kami berharap pihak Polresta Deli Serdang serta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas salah satu anggota keluarga korban.

Masyarakat pun menyoroti lambannya penanganan perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka mendesak agar pihak kepolisian tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat keadilan adalah hak bagi setiap warga negara.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir sejak korban melaporkan terlapor atau terduga pelaku yakni, Monika br. Rajagukguk warga  Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku yang akrab disapa dengan Mak Jordi itu, dijerat dengan pasal 352 KUHPidana.

Namun, setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

Selain itu, bila sebelumnya masih ditetapkan sebagai terlapor, kini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Pernetapan Tersangka No.S.Tap.Tsk/237/IX/RES.1.24/2025 Satreskrim tertanggal 12 September 2025, status terduga pelaku yakni Monika br. Rajagukguk alias Mak Jordi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka itu, masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dan penahanan oleh pihak Polresta Deli Serdang.

Ternyata, personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA (Brigadir Pol. Octa F. Sitorus) melalui kuasa hukum yakni B Situmorang diketahui, pihak Polresta Deli Serdang justeru melakukan penangguhan atas penangkapan dan penahanan atas diri tersangka Monika br. Rajagukguk atau Mak Jordi itu dengan alasan tersangka memiliki anak kecil yang harus di rawat.

Anehnya, tersangka yang dinyatakan memiliki anak kecil yang harus di rawatnya itu, diketahui justeru tidak dapat merawat anak kecilnya itu karena sehari-harinya bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait laporannya itu, pelapor atau korban mengaku, tindakan tersangka atau terduga pelaku telah membuat luka dan trauma bagi diri korban atau pelapor.

Selain itu, tindakan terduga pelaku juga sudah meresahkan diri pelapor/korban dan keluarganya serta warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor  bertempat tinggal.

Tidak hanya itu saja, untuk menjaga hal-hal yang tidak ingin terjadi, pelapor/korban yang tinggal berdekatan dengan rumah terduga pelaku itu, tidak berani dan terpaksa harus meninggalkan rumah yang ditempatinya (pelapor/korban) dan tinggal di rumah anak-anaknya (pelapor/korban).

Karena itu, pelapor/korban menginginkan kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya selaku pelapor/korban  agar tersangka/terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) mempertanggungjawabkan tindakannya (tersangka) melalui persidangkan di pengadilan untuk dan mendapatkan ganjaran hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya (tersangka) itu. (SBO-47)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”

Bagikan ke :