Skip to content
25 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang
  • DAERAH
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • TRIBRATA

Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang

admin 12 November 2025 4 minutes read
Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan

Korban Atas Laporan No.LPB264III2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polrestabes Deli Serdang Hingga Ke Persidangan. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG —

Begini ceritanya……….

Hingga kini, korban dalam perkara yang dilaporkan dengan nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT masih terus menanti kepastian hukum atas kasus yang telah bergulir sejak Maret 2025 tepatnya 19 Maret 2025 lalu.

Setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan, kini korban berharap agar perkara tersebut dapat segera berlanjut hingga ke persidangan untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

Menurut korban atau pelapor yakni Romasih br. Manullang warga Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lambannya penanganan kasus telah menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpastian hukum.

Mereka menilai, penegakan hukum seharusnya berjalan cepat, tepat, dan transparan tanpa pandang bulu.

“Sudah lebih dari delapan bulan kami menunggu. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan disidangkan agar kebenaran bisa terungkap,” ujar korban dengan nada harap.

Pihak keluarga korban juga menambahkan bahwa mereka telah berulang kali berkoordinasi dengan penyidik Polresta Deli Serdang untuk menanyakan perkembangan kasus.

Baca Juga :

Dinilai Ingin Lepas Dari Proses Hukum, Terduga Pelaku Diduga Berkolusi Dengan Petugas, Ajak Korban Mediasi

Namun hingga kini, proses menuju pelimpahan berkas ke kejaksaan dan tahap persidangan belum juga terealisasi.

“Kami percaya hukum di negeri ini masih ada, dan kami berharap pihak Polresta Deli Serdang serta aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas salah satu anggota keluarga korban.

Masyarakat pun menyoroti lambannya penanganan perkara yang dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Mereka mendesak agar pihak kepolisian tidak menunda-nunda proses hukum, mengingat keadilan adalah hak bagi setiap warga negara.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk.

Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir sejak korban melaporkan terlapor atau terduga pelaku yakni, Monika br. Rajagukguk warga  Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku yang akrab disapa dengan Mak Jordi itu, dijerat dengan pasal 352 KUHPidana.

Namun, setelah melalui proses panjang di tingkat penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.

Selain itu, bila sebelumnya masih ditetapkan sebagai terlapor, kini berdasarkan Surat Ketetapan tentang Pernetapan Tersangka No.S.Tap.Tsk/237/IX/RES.1.24/2025 Satreskrim tertanggal 12 September 2025, status terduga pelaku yakni Monika br. Rajagukguk alias Mak Jordi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagi tersangka itu, masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dan penahanan oleh pihak Polresta Deli Serdang.

Ternyata, personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA (Brigadir Pol. Octa F. Sitorus) melalui kuasa hukum yakni B Situmorang diketahui, pihak Polresta Deli Serdang justeru melakukan penangguhan atas penangkapan dan penahanan atas diri tersangka Monika br. Rajagukguk atau Mak Jordi itu dengan alasan tersangka memiliki anak kecil yang harus di rawat.

Anehnya, tersangka yang dinyatakan memiliki anak kecil yang harus di rawatnya itu, diketahui justeru tidak dapat merawat anak kecilnya itu karena sehari-harinya bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait laporannya itu, pelapor atau korban mengaku, tindakan tersangka atau terduga pelaku telah membuat luka dan trauma bagi diri korban atau pelapor.

Selain itu, tindakan terduga pelaku juga sudah meresahkan diri pelapor/korban dan keluarganya serta warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor  bertempat tinggal.

Tidak hanya itu saja, untuk menjaga hal-hal yang tidak ingin terjadi, pelapor/korban yang tinggal berdekatan dengan rumah terduga pelaku itu, tidak berani dan terpaksa harus meninggalkan rumah yang ditempatinya (pelapor/korban) dan tinggal di rumah anak-anaknya (pelapor/korban).

Karena itu, pelapor/korban menginginkan kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya selaku pelapor/korban  agar tersangka/terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) mempertanggungjawabkan tindakannya (tersangka) melalui persidangkan di pengadilan untuk dan mendapatkan ganjaran hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya (tersangka) itu. (SBO-47)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Tindak Pidana Penganiayaan

Post navigation

Previous: Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa
Next: Lengkapi Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.