Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
  • DELI SERDANG
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • YOU TUBE

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

admin 2 Oktober 2025 4 minutes read
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –

Begini ceritanya……….

Dalam setiap negara hukum, proses penegakan hukum tidak pernah terlepas dari tiga elemen penting yakni, kekuasaan, kewenangan, dan peraturan.

Ketiganya membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan, namun kerap kali juga menimbulkan dilema dalam praktik di lapangan.

Demikian diungkapkan salah seorang praktisi hukum kepada Satya Bhakti Online, Rabu 01 Oktober 2015 di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Saat itu, pratisi hukum yang bernama Ahmad Sultoni Hasibuan, SH itu menegaskan, kekuasaan menjadi fondasi utama bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan perannya.

Tanpa adanya kekuasaan, setiap instrumen hukum tidak akan memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan.

Namun, tegas pratisi hukum yang akrab disapa Sultoni itu, kekuasaan tidak bisa berdiri sendiri, sebab kekuasaan yang tidak terkendali justru dapat melahirkan kesewenang-wenangan.

“Di sinilah peran kewenangan menjadi pembatas sekaligus pengarah,” ungkap SulSultoni disela-sela aktivitasnya sebagai advokat itu.

Menurut advokat yang berkantor di Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kewenangan adalah bentuk legitimasi yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang kepada lembaga maupun aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.

Dengan kewenangan yang jelas, Sultoni mengungkapkan, aparat hukum tidak hanya memiliki kekuatan, tetapi juga dasar legalitas yang mengikat tindakannya.

Sementara itu, Sultoni menambahkan, peraturan hadir sebagai pilar yang memastikan bahwa setiap tindakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dalam hal ini, Sultoni mengungkapkan, peraturan menjadi kompas agar kekuasaan dan kewenangan tidak menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri, yakni menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak masyarakat.

“Namun dalam praktiknya, ketiga elemen tersebut sering kali mengalami ketegangan.

Kekuasaan bisa saja digunakan melampaui kewenangan, atau kewenangan dijalankan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” tegas Sultoni.

Kondisi inilah, tegas Sultoni lagi, yang kerap menimbulkan persoalan serius dalam dunia hukum, mulai dari tumpang tindih kewenangan, pelanggaran prosedur, hingga lahirnya ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, ungkap Sultoni, keseimbangan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan mutlak diperlukan.

“Kekuasaan harus dibatasi oleh kewenangan, kewenangan harus dijalankan berdasarkan peraturan, dan peraturan harus ditegakkan dengan prinsip keadilan.

Tanpa keseimbangan ini, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan,” tegas Sultoni lagi.

Dalam proses hukum, Sultoni mengungkapkan, kekuasaan adalah daya untuk memengaruhi dan memerintah, yang memerlukan kewenangan untuk dilaksanakan secara sah dan sah, di mana keduanya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan berasal dari hukum dan digunakan untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara secara sah, sementara peraturan memberikan legitimasi dan batasan agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” ungkap Sultoni. 

  • Kekuasaan dan Kewenangan dalam Proses Hukum

Saat ditanya soal kekuasaan dan kewenangan dalam proses hukum, Sultoni memaparkan, kekuasaan adalah kekuatan untuk melakukan tindakan, yang dalam konteks hukum bersifat memaksa dan diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencapai tujuan negara.

Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, biasanya diberikan kepada pemegang jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam suatu bidang pemerintahan.

Sementara itu peraturan bertindak sebagai dasar dan batasan bagi kewenangan, memastikan bahwa kekuasaan yang digunakan dalam proses hukum memiliki landasan yang legal dan tidak sewenang-wenang.

  • Hubungan antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan

Terkait hubungan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan, Sultoni menjelaskan, berdasarkan hukum, kewenangan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan.

“Tanpa dasar hukum, wewenang tidak dapat dijalankan secara legal,” tegas Sultoni.

Dari sisi legitimasi, Sultoni menuturkan, peraturan memberikan legitimasi bagi kekuasaan untuk dijalankan. Kewenangan yang diberikan oleh peraturan akan dihargai dan diakui masyarakat.

Sedangkan dari sisi pertanggungjawaban,  Sultoni menambahkan, peraturan juga berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban bagi pemegang wewenang, memastikan mereka menjalankan tugas sesuai hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Karena itu, antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan harus ada pembatasan,” tegas Sultoni.

Mengakhiri paparannya itu, Sultoni menegaskan, batasan hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Tanpa batasan hukum, kekuasaan yang sah dapat berubah menjadi sewenang-wenang,”pungkas Sultoni. (red)

Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Terima Kasih

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Tanpa batasan hukum, kekuasaan yang sah dapat berubah menjadi sewenang-wenang”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Analisis proses hukum Proses hukum Satya Bhakti Online Supremasi hukum di Indonesia

Post navigation

Previous: Mantan Kabid Humas Polda Sumut Kini Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika 
Next: Bekerjasama dengan PT Asabri, RS Marta Friska Multatuli Medan Gelar Edukasi dan Cek Kesehatan Jantung Bagi Purnawirawan Polri

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 523 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.