SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) –
Begini ceritanya……….
Dalam setiap negara hukum, proses penegakan hukum tidak pernah terlepas dari tiga elemen penting yakni, kekuasaan, kewenangan, dan peraturan.
Ketiganya membentuk satu rangkaian yang saling berkaitan, namun kerap kali juga menimbulkan dilema dalam praktik di lapangan.
Demikian diungkapkan salah seorang praktisi hukum kepada Satya Bhakti Online, Rabu 01 Oktober 2015 di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Saat itu, pratisi hukum yang bernama Ahmad Sultoni Hasibuan, SH itu menegaskan, kekuasaan menjadi fondasi utama bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan perannya.
Tanpa adanya kekuasaan, setiap instrumen hukum tidak akan memiliki daya paksa dalam menegakkan aturan.
Namun, tegas pratisi hukum yang akrab disapa Sultoni itu, kekuasaan tidak bisa berdiri sendiri, sebab kekuasaan yang tidak terkendali justru dapat melahirkan kesewenang-wenangan.
“Di sinilah peran kewenangan menjadi pembatas sekaligus pengarah,” ungkap SulSultoni disela-sela aktivitasnya sebagai advokat itu.
Menurut advokat yang berkantor di Jalan Pantai Labu, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kewenangan adalah bentuk legitimasi yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang kepada lembaga maupun aparat penegak hukum agar dapat bertindak sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.
Dengan kewenangan yang jelas, Sultoni mengungkapkan, aparat hukum tidak hanya memiliki kekuatan, tetapi juga dasar legalitas yang mengikat tindakannya.
Sementara itu, Sultoni menambahkan, peraturan hadir sebagai pilar yang memastikan bahwa setiap tindakan hukum berjalan sesuai prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Dalam hal ini, Sultoni mengungkapkan, peraturan menjadi kompas agar kekuasaan dan kewenangan tidak menyimpang dari tujuan hukum itu sendiri, yakni menegakkan kebenaran serta melindungi hak-hak masyarakat.
“Namun dalam praktiknya, ketiga elemen tersebut sering kali mengalami ketegangan.
Kekuasaan bisa saja digunakan melampaui kewenangan, atau kewenangan dijalankan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” tegas Sultoni.
Kondisi inilah, tegas Sultoni lagi, yang kerap menimbulkan persoalan serius dalam dunia hukum, mulai dari tumpang tindih kewenangan, pelanggaran prosedur, hingga lahirnya ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, ungkap Sultoni, keseimbangan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan mutlak diperlukan.
“Kekuasaan harus dibatasi oleh kewenangan, kewenangan harus dijalankan berdasarkan peraturan, dan peraturan harus ditegakkan dengan prinsip keadilan.
Tanpa keseimbangan ini, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan sarana keadilan,” tegas Sultoni lagi.
Dalam proses hukum, Sultoni mengungkapkan, kekuasaan adalah daya untuk memengaruhi dan memerintah, yang memerlukan kewenangan untuk dilaksanakan secara sah dan sah, di mana keduanya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan berasal dari hukum dan digunakan untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara secara sah, sementara peraturan memberikan legitimasi dan batasan agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” ungkap Sultoni.
Kekuasaan dan Kewenangan dalam Proses Hukum
Saat ditanya soal kekuasaan dan kewenangan dalam proses hukum, Sultoni memaparkan, kekuasaan adalah kekuatan untuk melakukan tindakan, yang dalam konteks hukum bersifat memaksa dan diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencapai tujuan negara.
Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, biasanya diberikan kepada pemegang jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dalam suatu bidang pemerintahan.
Sementara itu peraturan bertindak sebagai dasar dan batasan bagi kewenangan, memastikan bahwa kekuasaan yang digunakan dalam proses hukum memiliki landasan yang legal dan tidak sewenang-wenang.
Hubungan antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan
Terkait hubungan antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan, Sultoni menjelaskan, berdasarkan hukum, kewenangan harus bersumber dari peraturan perundang-undangan.
“Tanpa dasar hukum, wewenang tidak dapat dijalankan secara legal,” tegas Sultoni.
Dari sisi legitimasi, Sultoni menuturkan, peraturan memberikan legitimasi bagi kekuasaan untuk dijalankan. Kewenangan yang diberikan oleh peraturan akan dihargai dan diakui masyarakat.
Sedangkan dari sisi pertanggungjawaban, Sultoni menambahkan, peraturan juga berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban bagi pemegang wewenang, memastikan mereka menjalankan tugas sesuai hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
“Karena itu, antara kekuasaan, kewenangan, dan peraturan harus ada pembatasan,” tegas Sultoni.
Mengakhiri paparannya itu, Sultoni menegaskan, batasan hukum penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Tanpa batasan hukum, kekuasaan yang sah dapat berubah menjadi sewenang-wenang,”pungkas Sultoni. (red)
Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.
Terima Kasih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Tanpa batasan hukum, kekuasaan yang sah dapat berubah menjadi sewenang-wenang”



















