Skip to content
11 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas – Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA

Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas – Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah

admin 12 Juli 2026 2 minutes read
Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah

Foto : SBO - Ilustrasi

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) –

Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di kawasan Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga menduga hak mereka untuk mengelola dan menguasai lahan sebagai sumber penghidupan telah terampas akibat dugaan penguasaan oleh pihak-pihak tertentu yang legalitasnya dipertanyakan.

Lahan yang sudah puluhan tahuan di usahai dan dikuasai masyarakarat itu, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun kini lahan tersebut justru dikuasai oleh oknum tertentu dan diduga terancam dirampas.

Baca Juga : Dinilai Untuk Memperkaya Diri, Lahan Eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa Jadi Ajang Mafia Tanah

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik yang oleh sebagian warga dinilai menyerupai mafia tanah, sehingga mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan memberikan kepastian hukum.

Warga Pertanyakan Penguasaan Lahan Eks HGU

Sejumlah warga menyampaikan bahwa lahan eks HGU PTPN II memiliki nilai strategis sebagai sumber mata pencaharian.

Oleh karena itu, mereka berharap pemanfaatan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan sejumlah warga, mereka merasa kehilangan kesempatan untuk mengelola lahan yang dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dugaan Mafia Tanah Diminta Diusut Tuntas

Masyarakat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penguasaan lahan di kawasan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan.

Selain memeriksa legalitas penguasaan lahan, warga juga berharap dilakukan audit administrasi pertanahan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pemanfaatan lahan negara.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian Hukum Menjadi Harapan Masyarakat

Pengamat hukum agraria menilai kepastian hukum merupakan kunci penyelesaian konflik pertanahan.

Seluruh proses penguasaan dan pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Warga berharap pemerintah dapat memastikan bahwa lahan eks HGU PTPN II dimanfaatkan secara transparan dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sehingga hak masyarakat yang memiliki dasar hukum tidak terabaikan. (red)

Bagi petani dan masyarakat, kehilangan tanah berarti hilangnya mata pencaharian dan kedaulatan pangan.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilhat 56 kali

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Desa Dagang Kerawan Lahan Eks HGU Perampasan PTPN I Regional I Tanjung Morawa

Post navigation

Previous: Tersangka Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Yang Masih Berproses di Kejari Deli Serdang
Next: Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

Berita Terkait

Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa”
  • DELI SERDANG
  • KORUPSI
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?

admin 2 Oktober 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Mutasi Perdana Kapolri Suyudi: 88 Pati-Pamen Bergeser, Sonny Irawan Jadi Kapolda Sumut
    👁 16 kali dibaca
Dilhat 56 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.