Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas – Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah

oleh -22 views
oleh
Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas - Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah
Foto : SBO - Ilustrasi
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG)

Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di kawasan Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah warga menduga hak mereka untuk mengelola dan menguasai lahan sebagai sumber penghidupan telah terampas akibat dugaan penguasaan oleh pihak-pihak tertentu yang legalitasnya dipertanyakan.

Lahan yang sudah puluhan tahuan di usahai dan dikuasai masyarakarat itu, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun kini lahan tersebut justru dikuasai oleh oknum tertentu dan diduga terancam dirampas.

Baca Juga : Dinilai Untuk Memperkaya Diri, Lahan Eks HGU PTPN 2 Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa Jadi Ajang Mafia Tanah

Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya praktik yang oleh sebagian warga dinilai menyerupai mafia tanah, sehingga mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan memberikan kepastian hukum.

Warga Pertanyakan Penguasaan Lahan Eks HGU

Sejumlah warga menyampaikan bahwa lahan eks HGU PTPN II memiliki nilai strategis sebagai sumber mata pencaharian.

Oleh karena itu, mereka berharap pemanfaatan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan sejumlah warga, mereka merasa kehilangan kesempatan untuk mengelola lahan yang dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Dugaan Mafia Tanah Diminta Diusut Tuntas

Masyarakat meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penguasaan lahan di kawasan eks HGU PTPN II Dagang Kerawan.

Selain memeriksa legalitas penguasaan lahan, warga juga berharap dilakukan audit administrasi pertanahan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pemanfaatan lahan negara.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian Hukum Menjadi Harapan Masyarakat

Pengamat hukum agraria menilai kepastian hukum merupakan kunci penyelesaian konflik pertanahan.

Seluruh proses penguasaan dan pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Warga berharap pemerintah dapat memastikan bahwa lahan eks HGU PTPN II dimanfaatkan secara transparan dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, sehingga hak masyarakat yang memiliki dasar hukum tidak terabaikan. (red)

Bagi petani dan masyarakat, kehilangan tanah berarti hilangnya mata pencaharian dan kedaulatan pangan.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Bagikan ke :