Beranda / TRIBRATA / Diduga Pengedar Sabu, SP Warga Desa Sudi Rejo, Namo Rambe, Diciduk Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Diduga Pengedar Sabu, SP Warga Desa Sudi Rejo, Namo Rambe, Diciduk Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Diduga Pengedar Sabu, SP Warga Desa Sudi Rejo, Namo Rambe, Diciduk Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG —

Begini ceritanya……….

Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Guna menekan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda, Polresta Deli Serdang yakni personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika itu, memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan.

Baca Juga : Tersandung Kasus Narkoba, Iden Terduga Pelaku Berbagai Kejahatan itu Diciduk Polsek Beringin

Menanggapi itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Hendria Lesmana) memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Satresnarkoba yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

 “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta Deli Serdang itu.

Sementara itu, terkait penangkapan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang (Kompol Sebastian Saragih) memaparkan, penangkapan itu terjadi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku di sekitar tempat tinggalnya.

Atas informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Satreskrim narakoba Polreta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan yang hasilnya diketahui terduga pelaku yang berinisial SP itu diinfomasikan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Saat itu, Rabu (15/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku pengedar sabu-sabu yang berinisial SP itu, ditangkap.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yakni dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram dan satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni, aatu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong dan satu buah sekop sabu.

Terkait barang bukti tersebut, Kompol Sebastian Saragih mengungkapkan, terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya (SP).

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP  mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya

Mengakhiri paparannya itu, Kompol Sebastian Saragih menuturkan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku pengedar sabu-sabu beserta barang bukti kejahatannya itu pun, dibawa ke Mako Satreskrim Narkoba Polresta Deli Serdang.

“Atas perbuatan kejahatannya itu, terduga pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang-orang baik tumbang bukan hanya karena banyaknya orang jahat, tetapi karena orang-orang baik lainnya diam dan mendiamkan.”

Tag: