SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Diduga secara berjamaah melakukan korupsi menjual asset PTPN I Regional 1, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Di Kantor Direksi PTPN I Regional 1 yang berlokasi di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah ruangan Direksi dan ruangan komisaris serta ruangan manager.
Selain itu, Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55 juga ikut di geledah Tim dari Kejati Sumut itu.
Baca Juga :
Korupsi Rp.466 Juta Dana Pembangunan Jalan Silangit-Muara, Kejatisu Tahan 3 Terduga Koruptor
Selanjutnya, diduga ikut terlibat korupsi atas penjualan asset PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional 1 itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya itu saja, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selain itu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Helvetia yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta dan ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Sampali yang berlokasi di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Terkait itu, Kamis (28/08/2025) kepada awak media, Plh. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (M.Husairi) memaparkan, penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penjualan asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut itu, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Mochamad Jefry) dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik yang didasari Surat Perintah Geledah dari Kepala Kejati Sumut Nomor : 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor : 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Terkait hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejagung RI, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut,
Hal tersebut, dapat dilihat pada proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara yang kesemuanya itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar.
Selain itu, diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
Mengakhiri paparan itu, Husairi mengungkapkan, saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan.
“Semua itu akan diinfokan kepada teman teman media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” pungkas Plh Kasi Penkum Kajti Sumut itu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”













