Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Polda Sumut Ciduk 2 Terduga Pelaku Dan Sita BB 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang kali ini dengan pasar peredaran di Kota Medan..
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir pil ekstasi, serta 150 butir pil H5 yang siap edar.
Dalam hal ini, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara.
Baca Juga :
Perang Berantas Kejahatan Narkotika. Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Siantar
Terkait itu, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Saat itu, Selasa (26/08/2025), dalam keteranganya, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut itu, menanggapi informasi itu, Tim segera melakukan penyelidikan yang hasilnya, Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 Wib, dua terduga pelaku berinisial AR (19) dan IS (19) di amankan atau diciduk petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi pertama, polisi menemukan 15 strip berisi 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang mereka (terduga pelaku) tempati.
Sedangkan dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel pelaku, polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.
“Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut itu.
Dalam hal ini, Dirresnarkoba Polda Sumut itu menuturkan, kedua terduga pelaku tersebut mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial LB yang saat ini masih buron (DPO).
Selain itu, kedua terduga pelaku tersebut juga mengaku, mereka ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di Kota Medan dengan imbalan Rp.2 juta per bungkus.
Kedua terduga pelaku itu juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman narkoba dari jaringan ini.
“Pada bulan lalu, kedua terduga pelaku itu mengaku sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil di sita,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut itu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) menegaskan, keduga terduga pelaku tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut.
Sedangkan terhadap terduga pelaku berinisial LB yang kini berstatus DPO itu, Dirresnarkoba Polda Sumut (Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak) pada akhir paparannya itu menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO LB yang diduga sebagai pengendali utama jaringan antarprovinsi ini. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Anda mendapatkan apa yang pantas Anda dapatkan!”



