Skip to content
8 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • 3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • POLRES ASAHAN
  • TRIBRATA

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

admin 19 Oktober 2025 4 minutes read
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Begini ceritanya……….

Hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menanti kepastian hukum atas laporan kasus pengeroyokan yang menimpanya.

Meski laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Asahan sejak tahun 2021, namun hingga kini, Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana itu, belum ada titik terang terkait penanganannya.

Irwansyah mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang hingga saat ini belum mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Baca Juga :

Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

 

Ia (Irwansyah) berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kasus tersebut agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi belum ada kepastian hukum. Saya percaya Polri bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti saya,” ujar Irwansyah dengan nada haru saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.

Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian masyarakat sekitar karena dinilai lamban dalam proses penyelidikannya.

Beberapa pihak menilai, penundaan penanganan kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Keadilan dan Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)

Sementara itu, pihak Polres Asahan, melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025  yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.

Selanjutnya, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

Namun, pada laporan polisi dengan nomor yang berbeda yakni dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir tertanggal 8 Juni 2022 diketahui, para pelaku pengeroyokan itu diketahui bernama Iwan dan kawan-kawan yang kesemuanya itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.

Irwansyah berharap agar aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menempatkan keadilan sebagai prioritas utama.

“Saya tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat, demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Untuk diketahui, Irwansyah dikeroyok oleh sekelompok orang yang diketahui dari pihak PT.Padasa Enam Utama.

Saat itu, Rabu, 18 Mei 2022 di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Irwansyah dikeroyok dikarenakan dirinya (Irwansyah) melarang dan mempertahankan tanaman kelapa sawit miliknya agar tidak dirusak oleh sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang saat itu yakni oknum asisten afdiling 1, karyawan dan anggota security.

Irwansyah yang saat itu terus melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.

Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.

Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.

Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.

Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.

Sementara itu, menuntut keadilan atas perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi.

Selanjutnya,  atas laporannya itu, Irwansyah diberikan surat bukti laporan polisi dengan Nomor :STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir.

Kemudian, seiring berjalannya waktu pada proses hukum atas laporan Iewansyah tersebut, diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing  atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah. (SBO-28)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Laporan Polisi Polres Asahan Tindak Pidana Penganiayaan

Post navigation

Previous: 3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan
Next: Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

Berita Terkait

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.