3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Begini ceritanya……….
Hingga kini, sudah lebih dari tiga tahun lamanya, Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menanti kepastian hukum atas laporan kasus pengeroyokan yang menimpanya.
Meski laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Asahan sejak tahun 2021, namun hingga kini, Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau setidaknya penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHPidana itu, belum ada titik terang terkait penanganannya.
Irwansyah mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang hingga saat ini belum mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
Baca Juga :
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Ia (Irwansyah) berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan dan menuntaskan kasus tersebut agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.
“Saya hanya ingin keadilan. Sudah lebih dari tiga tahun saya menunggu, tapi belum ada kepastian hukum. Saya percaya Polri bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti saya,” ujar Irwansyah dengan nada haru saat ditemui wartawan, beberapa waktu lalu.
Kasus ini sebelumnya sempat menarik perhatian masyarakat sekitar karena dinilai lamban dalam proses penyelidikannya.
Beberapa pihak menilai, penundaan penanganan kasus seperti ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak Polres Asahan, melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu.
Selanjutnya, hal tersebut juga disampaikan Polres Asahan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : T/1627/Res 1.6/ IX/2025 tertanggal 25 September 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
Namun, pada laporan polisi dengan nomor yang berbeda yakni dengan Nomor : STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir tertanggal 8 Juni 2022 diketahui, para pelaku pengeroyokan itu diketahui bernama Iwan dan kawan-kawan yang kesemuanya itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.
Irwansyah berharap agar aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menempatkan keadilan sebagai prioritas utama.
“Saya tidak ingin ada korban lain yang mengalami hal serupa. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan keseriusan aparat dalam menindak setiap laporan masyarakat, demi mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Untuk diketahui, Irwansyah dikeroyok oleh sekelompok orang yang diketahui dari pihak PT.Padasa Enam Utama.
Saat itu, Rabu, 18 Mei 2022 di Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Irwansyah dikeroyok dikarenakan dirinya (Irwansyah) melarang dan mempertahankan tanaman kelapa sawit miliknya agar tidak dirusak oleh sekelompok orang dari pihak PT.Padasa Enam Utama yang saat itu yakni oknum asisten afdiling 1, karyawan dan anggota security.
Irwansyah yang saat itu terus melarang dan menghalau agar tanaman kelapa sawitnya itu tidak dirusak, malah dipukuli hingga diinjak-injak secara bersama-sama oleh beberapa oknum dari pihak PT.Padasa Enam yang dikesemuanya itu disaksikan Kepala Desa Mekar Tanjung.
Hebatnya lagi, puas memukuli dan menginjak-injak, bagaikan penjahat yang tertangkap tangan, Irwansyah diboyong pihak PT.Padasa Enam ke Mapolsek Simpang Empat dengan tangan diborgol.
Di Mapolsek Simpang Empat, Irwansyah dilaporkan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman.
Namun, dari hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Simpang Empat, laporan PT.Padasa Enam dengan tuduhan pengancaman yang diduga dilakukan Irwansyah itu, tidak terbukti.
Akhirnya, pihak Polsek Simpang Empat membebaskan Irwansyah dari segala tuduhan.
Sementara itu, menuntut keadilan atas perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan pihak PT.Padasa Enam terhadap dirinya itu, tertanggal 8 Juni 2022, Irwansyah mendatangi Mapolres Asahan membuat laporan polisi.
Selanjutnya, atas laporannya itu, Irwansyah diberikan surat bukti laporan polisi dengan Nomor :STTLP/320/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara yang ditandatangani Aiptu M. PT Situngkir.
Kemudian, seiring berjalannya waktu pada proses hukum atas laporan Iewansyah tersebut, diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022 itu, pihak Polres Asahan menetapkan, 1 orang tersangka yakni Jonny Lumban Tobing atas kasus yang dilaporkan Irwansyah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 8 Juni 2022.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat prihal Pemberitahuan, Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/436.E/IX/2025/Reskrim tertanggal 25 September 2025 yang dilayangkan Polres Asahan kepada Irwansyah. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”



