Gelar Mediasi, Polda Sumut Diharapkan Tangani Proses Hukum Laporan Kematian Balita di RS Santa Elisabeth Secara Objektif dan Transparan

oleh -1 views
oleh
Gelar Mediasi, Polda Sumut Diharapkan Tangani Proses Hukum Laporan Kematian Balita di RS Santa Elisabeth Secara Objektif dan Transparan
Foto : SBO - Ilustrasi
banner 1000x200

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN Penanganan laporan terkait meninggalnya seorang balita di Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan terus menjadi perhatian publik.

Dalam upaya menindaklanjuti laporan dengan Nomor : LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026 lalu itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar proses mediasi yang mempertemukan pihak pelapor dengan pihak rumah sakit sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara yang dapat dilakukan dalam penanganan suatu laporan, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan penyelidikan apabila ditemukan fakta-fakta yang relevan.

Untuk itu, beberapa waktu lalu, Helmi Br. Saragih (pelapor) didampingi kuasa hukumnya yakni Marudut Hasiholan Gultom, SH, MH dan Daniel S. Sihotang, SH dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut menghadiri undangan mediasi yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Adapun pelaksanaan mediasi tersebt diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus membuka ruang komunikasi antara para pihak.

Meski demikian, berbagai kalangan berharap proses tersebut tidak mengurangi komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut laporan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Perkembangan Proses Hukum Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Pasar Melintang Tak Kunjung Tuntas

Terkait itu, kuasa hukum Helmi Br. Saragih (pelapor) itu mengungkapkan, sudah hampir 4 bulan lamanya, penanganan atas laporan kliennya (Helmi Br. Saragih) itu masih ditangani tim penyidik yang dipimpin oleh Kompol Muhammad Isral, SIK, MH,  bersama AKP Toni Purba, SH, MH. serta Penyidik Pembantu (Briptu Fajar V. Waruwu).

Namun, hingga kini, penanganan atas laporan kliennya (Helmi Br. Saragih) itu masih dalam agenda mediasi dengan memberikan undangan oleh pihak penyidik untuk menghadirkan para pihak dalam forum mediasi.

Menurut Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

“Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu.

Lebih lanjut, Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu menuturkan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu berharap seluruh rangkaian penyelidikan dapat berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sedangkan pihak keluarga korban, ungkap Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu lagi,

tujuan utama mereka datang ke Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menghadiri undangan mediasi itu,  bukan hanya untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga berharap proses ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap pelayanan kesehatan sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Keluarga pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan,” pungkas  Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut itu

Untuk diketahui, masyarakat menaruh harapan agar Polda Sumut menangani laporan tersebut secara objektif, transparan, dan independen.

Penanganan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan para saksi, serta pendapat ahli yang berwenang.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pelayanan kesehatan, penyidik pada umumnya akan melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen pendukung, hingga meminta pendapat ahli guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Seluruh proses tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Di sisi lain, pihak rumah sakit juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki, serta memperoleh perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Pengamat hukum menilai transparansi dalam penanganan perkara menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Keterbukaan informasi yang tidak mengganggu jalannya penyidikan dinilai dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.

Kasus meninggalnya balita di RS Santa Elisabeth Medan hingga kini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Publik berharap seluruh rangkaian proses berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti, sehingga hasil akhirnya dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (red)

Renungan - Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Bagikan ke :