Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Terima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Terduga Pelaku Begal
  • DAERAH
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Terima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Terduga Pelaku Begal

admin 21 Oktober 2025 3 minutes read
Terima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Terduga Pelaku Begal

Terima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Terduga Pelaku Begal. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –

Begini ceritanya……….

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi pembegalan yang meresahkan warga.

Kali ini, petugas berhasil menciduk lima orang terduga pelaku begal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan korban yakni, Anda Sibarani (26), warga Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga : Komit Berantas Kejahatan Jalanan, 5 Terduga Pelaku Begal Di Batangkuis Diciduk Polda Sumut Bersama Polresta Deli Serdang

Terkait itu, dalam laporannya, korban (Anda Sibarani) menuturkan, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan.

Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantai Labu.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan atas laporan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang (Kombes Pol Hendria Lesmana) melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang (Kompol Risqi Akbar) membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan warga. Kami minta masyarakat juga segera melapor bila mengetahui adanya tindakan kriminal di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, kelima pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi begal lainnya di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.

Terkait penangkapan atas ke-5 terduga pelaku begal itu, Kompol Risqi Akbar memaparkan, dari hasil tindakalanjut atas laporan warga tersebut, Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36)

Tim Opsnal pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni EPS dan PW di wilayah Kec. Lubbuk Pakam.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepeda motor  tersebut, yaitu HK  (19) dan Y  di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, Kompol Risqi Akbar menambahkkan, para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing.

“Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol Risqi.

Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Mengakhiri paparannya itu, Kompol Risqi menuturkan, kini kelima terduga pelaku begal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian,” pungkasnya. (rel/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang melakukan kejahatan akan lebih sial dari pada orang yang ia perlakukan dengan jahat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Polresta Deli Serdang Satya Bhakti Online Tim Opsnal Sat Reskrim

Post navigation

Previous: Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora
Next: Diduga Pengedar Sabu, SP Warga Desa Sudi Rejo, Namo Rambe, Diciduk Personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 208 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.