Skip to content
19 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Perkembangan Proses Hukum Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Pasar Melintang Tak Kunjung Tuntas
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Perkembangan Proses Hukum Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Pasar Melintang Tak Kunjung Tuntas

admin 6 Juli 2026 4 minutes read
Perkembangan Proses Hukum Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBDes Pasar Melintang Tak Kunjung Tuntas, Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades David Sagala Dipertanyakan (1)

Foto : SBO - Ilustrasi

Share
Tweet
Post
Send
Send

Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades David Sagala Dipertanyakan

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – 

Perkembangan proses hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Melintang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Penanganan perkara yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa (Kades) David Sagala dipertanyakan karena dinilai belum menunjukkan kepastian hukum meski laporan telah bergulir cukup lama.

Sejumlah kalangan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan atau penyidikan atas laporan tersebut.

Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Dugaan penyalahgunaan APBDes merupakan persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh karena itu, setiap laporan yang telah memenuhi persyaratan hukum diharapkan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan secara rinci alasan belum rampungnya penanganan perkara tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

Pengamat hukum menilai bahwa setiap proses penanganan perkara memang harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.

Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, aparat penegak hukum juga berkewajiban memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, serta akuntabilitas penggunaan dana desa.

Penanganan yang profesional dan objektif dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Untuk diketahui, hingga kini masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih menanti kepastian proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang  pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.

Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang  pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.

Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak berujung alias tidak jelas.

Dalam hal ini, Kades Pasar Melintang (David Sagala) dilaporkan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Dana APBDes) yang dikelolanya pada TA 2025.

Pengaduan tersebut disebut berawal dari munculnya dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.

Selanjutnya, guna meminta adanya penyelidikan terhadap pengelolaan Dana APBDes di Desa Pasar Melintang itu, laporan pengaduan itupun disampaikan ke pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang.

“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.

Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.

Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.

Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDes tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.

Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APBDes TA 2025 itu terkait :

  1. Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
  2. Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.

Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.

Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :

  1. Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDesPasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
  2. Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
  3. Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu. (red).

Renungan - Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilhat 41 kali

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: APBDes David Sagala Desa Pasar Melintang Hukum Kades Pasar Melintang

Post navigation

Previous: Memori Banding Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Diserahkan Ke PT Sumut, Empat Terdakwa yang Divonis Bebas Itu Akan Kembali Disidangkan
Next: Gantikan AKBP Rosef Efendi, Kini Jabtan Kapolres Pelabuhan Belawan dijabat AKBP Aditya Simangara

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.