Skip to content
7 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan

admin 19 Agustus 2025 4 minutes read
Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan

Usai Penyidikan, Terduga Pelaku Korupsi Penyaluran Kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati, Ditahan. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati memasuki babak baru.

Setelah dilakukan penelitian melalui tahap penyidikan yang berkas perkaranya dinilai sudah lengkap baik secara formil maupun materiil, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini menandai masuknya perkara ke tahap II yang menjadi pintu menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan.

Baca Juga :

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial

Terkait tersangka, 2 orang yang telah ditetapkan penyidik tindak pidana khusus Kejatisu sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati itu, ditahan alias dijebloskan ke penjara di Rumah Tahan (rutan) Tanjung Gusta Medan.

Adapun kedua tersangka itu, yakni :

  1. JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan.
  2. HA, seorang pekerja Sales Toyota Delta Mas, selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

Dalam hal ini, saat pemanggilan para tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu, Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang berinisial JCS itu, telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejatisu (Dr.Harli Siregar, SH, MHum) melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu (M.Husairi, SH, MH), Selasa (19/08/2025).

Kepada wartawan, Plh.Kasipenkum Kejatisu itu menuturkan, penahanan terhadap tersangka HA itu dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Dalam hal ini, penahanan para tersangka tersebut dilakukan dengan  pertimbangan subyektif yakni untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini penting dilakukan demi kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar pejabat Kasipenkum Kejatisu itu dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/09/2025).

Selanjutnya, setelah dilakukan penahanan terhadap para tersangka pada tahap penuntutan, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya yang selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan proses persidangan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Medan.

Pada sidang yang nantinya di gelar di Pengadilan Tipikor itu diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara terang, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau diuntungkan dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

“Persidangan akan menjadi momentum bagi publik untuk mengetahui sejauh mana modus operandi penyaluran kredit yang diduga di korupsi, serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab,” tutur Plh Kasipenkum Kejatisu itu lagi.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula dari adanya laporan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati.

Dalam penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen serta pelanggaran prosedur pemberian kredit, yang berujung pada kerugian keuangan negara dengan nilai cukup signifikan.

Sumber internal menyebutkan, praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai aturan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, sebelum akhirnya terkuak melalui audit dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Terkait keterlibatan dan peran para tersangka tersebut, diketahui, tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.

Dalam hal ini, kedua tersangka tersebut diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Hal tersebut dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan  yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menanggapi kasus korupsi, seperti kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di PT. Bank Sumut Cabang Melati itu, komitmen penegakan hokum kejaksaan yang dalam hal ini Kejatisu yang kini dipimpin Dr.Harli Siregar, SH, MHum sebagai Kepala Kejatisu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus korupsi hingga tuntas.

Adapun langkah penahanan terhadap para tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal proses peradilan yang adil dan transparan.

Sedangkan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi jalannya persidangan, sehingga proses hukum berjalan sesuai asas keadilan, serta mampu memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Kalaupun berbuat jahat, lebih baik bertobat meskipun tidak menyesal, daripada menyesal tapi tidak bertobat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Kejati Sumut PT Bank Sumut

Post navigation

Previous: Diduga Maling Sepeda Motor, J Warga Desa Limau Manis, Tanjung Morawa Diciduk Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa
Next: Belum Sepenuhnya Tepati Janji, Pemkab Deli Serdang Masih Berhutang Janji Aspal Jalan di Sepanjang Jalan Limaumungkur

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.