Diduga Korupsi Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN —
Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kali ini, dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I.
Adapun kedua terduga koruptor yang ditahan oleh penyidik Kejati Smut itu, yakni :
- ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024,.
- ARL , selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Penahanan terhadap 2 terduga koruptor tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I yang dahulu dikenal dengan PTPN II Tanjung Morawa oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 hektar.
Dalam hal ini, kedua terduga koruptor itu diduga berperan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang mengakibatkan beralihnya aset negara tanpa prosedur yang sah.
Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga : Berubah Nama Menjadi PTPN 1 Regional 1, Eks PTPN 2 Tanjung Morawa Tinggalkan Masalah Bagi Para Pensiunan
Terkait itu, melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi), Kepala Kejati Sumut (Dr.Harli Siregar) membenarkan penahanan atas diri kedua mantan kepala BPN tersebut yang dalam hal ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut, yakni :
- PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk terduga koruptor ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024.
- PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk terduga koruptor ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Adapun dalam surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut tersebut dinyatakan bahwa, penyidik diperintahkan
agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Terkait aksi korupsi yang diduga dilakukan kedua mantan Kepala BPN tersebut diketahui bahwa, ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025) diduga memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi.
Dalam hal ini, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut memaparkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa, dengan kewenangan dan jabatannya selaku Kepala BPN, sekira tahun 2022 hingga tahun 2024, kedua terduga koruptor tersebut diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).
Pada persetujuan penerbitan sertifikat HGB tersebut, PT NDP diketahui tidak memenuhi kewajibannya yakni menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang kesemuanya itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU.
Adapun kewajiban PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU itu, diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Terkait perkiraan kerugian keuangan negara atas hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang itu, saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.
Atas aksi memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh kedua terduga koruptor tersebut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu menambahkan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terduga koruptor tersebut dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.
Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengakhiri, semua itu menunggu hasil pengembangan penyidikannya.
“Nanti akan kita sampaikan informasinya, pungkas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Diduga Korupsi Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang
Untuk diketahui, diduga secara berjamaah melakukan korupsi menjual asset PTPN I Regional 1, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah Kantor Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.
Di Kantor Direksi PTPN I Regional 1 yang berlokasi di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah ruangan Direksi dan ruangan komisaris serta ruangan manager.
Selain itu, Gudang Penyimpanan arsip PT. NDP yang berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55 juga ikut di geledah Tim dari Kejati Sumut itu.
Selanjutnya, diduga ikut terlibat korupsi atas penjualan asset PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional 1 itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya itu saja, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selain itu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Helvetia yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta dan ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Sampali yang berlokasi di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung R.I terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jalan menuju kebaikan selalu terbuka, meskipun terjal. Jangan pernah menyerah untuk memperbaikinya.”

















