Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Penjarakan Dua Mantan Kepala BPN
  • ADHIYAKSA
  • DAERAH
  • KORUPSI
  • MEDAN

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Penjarakan Dua Mantan Kepala BPN

admin 15 Oktober 2025 5 minutes read
Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara. (Foto : SBO/Ist)

Diduga Korupsi Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN —

Begini ceritanya……….

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kali ini, dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I.

Adapun kedua terduga koruptor yang ditahan oleh penyidik Kejati Smut itu, yakni :

  1. ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024,.
  2. ARL , selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.

Penahanan terhadap 2 terduga koruptor tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I yang dahulu dikenal dengan PTPN II Tanjung  Morawa oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 hektar.

Dalam hal ini, kedua terduga koruptor itu  diduga berperan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang mengakibatkan beralihnya aset negara tanpa prosedur yang sah.

Akibat tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah.

Baca Juga : Berubah Nama Menjadi PTPN 1 Regional 1, Eks PTPN 2 Tanjung Morawa Tinggalkan Masalah Bagi Para Pensiunan

Terkait itu, melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi), Kepala  Kejati Sumut  (Dr.Harli Siregar) membenarkan penahanan atas diri kedua mantan kepala BPN tersebut yang dalam hal ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut, yakni :

  1. PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk terduga koruptor ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024.
  2. PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk terduga koruptor ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025.

Adapun dalam surat perintah penahanan dari Kepala Kejati Sumut tersebut dinyatakan bahwa, penyidik diperintahkan

agar melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Terkait aksi korupsi yang diduga  dilakukan kedua mantan Kepala BPN tersebut diketahui bahwa, ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025) diduga memanfaatkan kewenangan dan jabatannya untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi.

Dalam hal ini, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut memaparkan, dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa, dengan kewenangan dan jabatannya selaku Kepala BPN, sekira tahun 2022 hingga tahun 2024, kedua terduga koruptor tersebut diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP).

Pada persetujuan penerbitan sertifikat HGB tersebut, PT NDP diketahui tidak memenuhi kewajibannya yakni menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU yang kesemuanya itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU.

Adapun kewajiban PT.NDP menyerahkan paling sedikit 20% lahan HGU itu, diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Terkait perkiraan kerugian keuangan negara atas hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang itu, saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya.

Atas aksi memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh kedua terduga koruptor tersebut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu menambahkan, dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terduga koruptor tersebut dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujarnya.

Terkait apakah akan ada keterlibatan orang lain atau pihak lainnya, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengakhiri, semua itu menunggu hasil pengembangan penyidikannya.

“Nanti akan kita sampaikan informasinya, pungkas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

Diduga Korupsi Penjualan Asset PTPN I Region 1, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Ruangan Kantor PTPN I Regional 1 Dan PT DMKR Serta Kantor Pertanahan Deli Serdang

Untuk diketahui, diduga secara berjamaah melakukan korupsi menjual asset PTPN I Regional 1, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah Kantor Direksi PTPN I Regional 1 dan ruangan kantor PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.

Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Di Kantor Direksi PTPN I Regional 1 yang berlokasi di Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli serdang itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah ruangan Direksi dan ruangan komisaris serta ruangan manager.

Selain itu, Gudang Penyimpanan arsip PT. NDP yang berlokasi di Jalan Medan Tanjung Morawa Km.55 juga ikut di geledah Tim dari Kejati Sumut itu.

Selanjutnya, diduga ikut terlibat korupsi atas penjualan asset PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional 1 itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Tidak hanya itu saja, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga menggeledah ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selain itu, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Helvetia yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta dan ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. DMKR Sampali yang berlokasi di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga digeledah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung R.I terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jalan menuju kebaikan selalu terbuka, meskipun terjal. Jangan pernah menyerah untuk memperbaikinya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Kejati Sumut Perumahan Citraland PTPN I Regional I Satya Bhakti Online

Post navigation

Previous: Dalam Rangka Penyegaran Organisasi dan Bagian dari Promosi, 4 Pejabat Kejati Sumut Dimutasi
Next: 3 Tahun Lebih, Irwansyah, Korban Pengeroyokan Menanti Keadilan di Polres Asahan

Berita Terkait

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Kejahatan Narkotika
  • HUKUM
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?

admin 19 Oktober 2026
Antara Maling Dan Koruptor
  • MEDAN
  • YOU TUBE

ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?

admin 13 Oktober 2026
Di persidangan terdakwa divonis bebas, dimanakah keadilan publik
  • HUKUM
  • MEDAN
  • YOU TUBE

KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI

admin 3 Oktober 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 0 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi “Tembak Ikan” Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 8 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 394 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.