Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah. (Foto : SRBO/Ist)
PT. Padasa Enam Utama Dinilai Garap Lahan Masyarakat
SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –
Begini ceritanya……….
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi A DPRD Kabupaten Asahan pada Rabu (03/11/2025) lalu itu, berlangsung tegang.
Rapat yang digelar untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama itu diwarnai kekecewaan dan kemarahan dari sejumlah anggota dewan.
Adapun persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama itu merupakan sengketa lahan di wilayah Desa Teluk Dalam, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulo Maria, Kecamatan Teluk Dalam, serta Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga :
3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, ditemukan bahwa sebagian lahan yang dikelola oleh PT Padasa Enam Utama berada di luar wilayah HGU.
Namun, laporan hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan dianggap tidak resmi.
Keteganganpun muncul ketika laporan hasil pengukuran yang disampaikan kepada DPRD Asahan yang dianggap tidak resmi itu, tidak menggunakan kop surat maupun stempel dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan.
Selain itu, ketidak hadiran pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dalam rapat tersebut juga memicu kemarahan anggota Komisi A DPRD Asahan.
Sementara itu, selain mempertanyakan keabsahan HGU perusahaan, DPRD Asahan juga menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan lahan di luar izin yang telah ditetapkan.
Beberapa warga dari desa sekitar bahkan melaporkan adanya lahan garapan masyarakat yang diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan tanpa kejelasan dasar hukum.
Menanggapi itu, anggota Komisi A DPRD Asahan menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan meminta dokumen resmi dari pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Akhirnya, RDP yang berlangsung panas tersebut ditutup dengan rekomendasi agar pihak PT Padasa Enam Utama segera menyerahkan seluruh dokumen HGU dan menghadiri rapat lanjutan dengan membawa data lengkap sesuai permintaan DPRD Asahan.
Selain itu, kepada Kepala BPN Kabupaten Asahan diminta untuk hadir langsung, bukan hanya diwakilkan oleh anggota honorer yang dinilai kurang memahami persoalan.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Asahan menyatakan, hasil rapat ini akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidak patuhan perusahaan dan lemahnya pengawasan instansi terkait.
PT. Padasa Enam Utama Dinilai Garap Lahan Masyarakat
Untuk diketahui, dalam RDP itu, sejumlah kelompok tani dari dua kecamatan menyampaikan tuntutan mereka kepada PT Padasa Enam Utama.
Mereka menilai perusahaan telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menggarap lahan masyarakat yang berada di luar batas HGU.
Terkait itu, Sekretaris Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya (ASJ), Beriman Manik, menegaskan bahwa data yang mereka miliki menunjukkan kejanggalan pada luasnya HGU milik PT Padasa Enam Utama.
Berdasarkan SK HGU Nomor 23/PT.PEU/BPN-RI/2014, luas HGU PT Padasa Enam Utama seharusnya hanya 827,43 hektare.
Namun fakta di lapangan, menunjukkan penguasaan oleh pihak PT Padasa Enam Utama atas lahan tersebut mencapai lebih dari 1.000 hektare.
“Hal serupa juga ditemukan di Kecamatan Teluk Dalam, di mana hasil identifikasi menunjukkan sekitar 1.200 hektar areal APL (Area Penggunaan Lain) yang seharusnya menjadi lahan masyarakat justru dikelola perusahaan,” ungkap Beriman Manik.
Menurut Beriman Manik, lahan ini sebelumnya diusahai oleh kelompok tani seperti Pejuang Tani Maju Bersama yang diketuai Wildan Simatupang, serta Kelompok Tani Bersatu yang dipimpin Budi.
Terkait konflik masalah lahan di Kabupaten Asahan, Beriman Manikkembali mengungkapkan, sering terjadi bentrok antara warga penggarap lahan dengan pihak PT. Padasa Enam Utama yang mengklaim bahwa yang digarap warga masuk HGU mereka.
“Padahal sudah jelas yang kami garap tidak masuk dalam HGU Perusahaan. dan kami meminta Kepada bapak DPRD Asahan agar segera memanggil Kepala BPN Asahaan untuk mempertanyakan Berapa luas HGU yang di Kuasai PT Pandasa Enam Utama,” tegas Beriman Manik. (SBO-28)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jadilah manusia yang lebih baik, bukan hanya untuk dirimu sendiri, tetapi juga untuk orang-orang di sekitarmu.”



