Tuntut Keadilan Dan Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61_Pid.Sus-TPK_2025_PN.Mdn Ditinjau Kembali, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Rasa haru dan kecewa tampak jelas di wajah seorang isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Saat itu, Senin (27/10/2025), mengaku bernama Yuni Menrofa, isteri terdakwa perkara tindak pidana korupsi itu mengungkapkan bahwa kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk menyampaikan permohonan agar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn dapat ditinjau kembali demi keadilan.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Tuntut Keadilan, Isteri Terdakwa Datangi PT Sumut Minta Putusan Majelis Hakim Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn Ditinjau Kembali
Menurut Yuni Menrofa, suaminya yang bernama Bazisokhi Buulolo itu, diyakini tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Ia menilai, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Medan tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengandung banyak kejanggalan dalam proses persidangan.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Kami mohon agar Pengadilan Tinggi Sumatera Utara berkenan meninjau kembali putusan yang telah dijatuhkan,” ujarnya dengan nada haru.
Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk membersihkan nama baik sang suami dan berharap agar Majelis Hakim PT Sumut mempertimbangkan bukti serta fakta-fakta baru yang belum tergali dalam proses sebelumnya.
“Kami percaya, keadilan masih ada. Kami datang dengan niat baik, tidak ingin melawan hukum, tapi memohon agar hukum benar-benar ditegakkan sesuai hati nurani,” ungkapnya.
Baca Juga : Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Sementara itu, kedatangan isteri terdakwa ke PT Sumut mendapat perhatian sejumlah pengunjung dan awak media yang turut menyaksikan momen tersebut.
Beberapa aktivis hukum juga menyatakan akan mengawal proses permohonan peninjauan perkara ini agar berjalan transparan dan objektif.
Kasus ini sendiri tengah menjadi sorotan publik, mengingat banyak pihak menilai bahwa ada kejanggalan dalam putusan PN Medan itu.
Dengan langkah berani sang isteri, keluarga berharap keadilan sejati dapat terwujud melalui proses hukum yang bersih, jujur, dan berlandaskan kebenaran. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jangan menunda berbuat baik.”



