Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN II Tanjung Morawa, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli lahan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Region 1.
Untuk diketahui, kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan Kejati Sumut atas pengelolaan dan penjualan aset-aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang sebelumnya juga menyeret beberapa pihak lain.
Kali ini, Jumat 07 November 2025, untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan terduga pelaku korupsi itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa berinisial IP yang dalam hal ini diketahui singkatan dari Irwan Perangin-angin itu, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Sumut.
Baca Juga :
Adapun penahanan atas diri terduga pelaku korupsi (IP) dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa (IP) tersebut dalam proses jual beli aset eks PTPN II yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam hal ini, aset yang seharusnya menjadi milik negara itu, diketahui telah dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur dan persetujuan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga :
Terkait itu, dalam Siaran Pers Nomor : 270/Penkum/11/2025 oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut (Nauli Rahim Siregar, SH,MH) diketahui, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land, tim penyidik Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap 1 terduga pelaku korupsi atau koruptor lagi yakni berinisial “IP” (selaku Direktur PTPN II Tanjung Morawa pada 2020 hingga 2023).
Penahanan terhadap tersangka “IP” dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka,
Adapun penahanan terhadap terduga koruptor yakni mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa itu, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga :
Dalam hal ini, “IP” selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 diduga kuat telah melakukan korupsi dengan cara menginbrengkan asset milik PTPN II Tanjung Moawa berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan.
Untuk melancarkan aksi korupsinya guna memperkaya diri sendiri dan atau kelompok, IP yang saat itu mejabat Direktur PTPN II Tanjung Morawa pada 2020 hingga 2024 itu bekerjasama dengan Direktur PT. NDP.
Selain itu, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa tersebut juga bekerjasama dengan Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut (periode Tahun 2022 s/d 2025), Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (periode Tahun 2022 s/d 2025) yang dalam hal ini telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada Negara yang kesemuanya itu mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
Atas perbuatannya itu, mantan Direktur PTPN II Tanjung Morawa yang kini menjadi tersangka kasus korupsi korupsi atau terduga koruptor itu dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :
Sebgaimana diketahui, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli lahan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah nama dengan PTPN I Region 1 itu, Kejati Sumut sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang terduga koruptor yakni :
- ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
- ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
- IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP).
Selain itu, Kejati Sumut juga menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).
Klik dan Tonton Youtube SBO : Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN 2, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direkrur PTPN 2
Sementara itu, Kejati Sumut dikabarkan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang 2 periode yakni periode 2013 hingga 2019 dan periode 2019 hingga 2023 itu yakni Ashari Tambunan .
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI tersebut dimintai keterangan untuk mengklarifikasi sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambil semasa dirinya (Ashari Tambunan) menjabat Bupati Deli Serdang, terutama terkait penerbitan izin dan persetujuan atas pengalihan lahan eks HGU PTPN II yang kini berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman dan komersial.
Dalam hal ini Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI itu diperiksa selaku mantan Bupati Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektar.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Penyidik Kejati Sumut masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya para terduga koruptor lainnya yang terlibat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Belajarlah dari kesalahan, jangan biarkan kesalahan menguasai masa depanmu.”



