Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades David Sagala Dipertanyakan
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG –
Perkembangan proses hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Melintang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Penanganan perkara yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa (Kades) David Sagala dipertanyakan karena dinilai belum menunjukkan kepastian hukum meski laporan telah bergulir cukup lama.
Sejumlah kalangan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan atau penyidikan atas laporan tersebut.
Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Dugaan penyalahgunaan APBDes merupakan persoalan serius karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, setiap laporan yang telah memenuhi persyaratan hukum diharapkan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi yang menjelaskan secara rinci alasan belum rampungnya penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap proses penanganan perkara memang harus menghormati asas praduga tak bersalah.
Seseorang yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, aparat penegak hukum juga berkewajiban memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, serta akuntabilitas penggunaan dana desa.
Penanganan yang profesional dan objektif dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Untuk diketahui, hingga kini masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih menanti kepastian proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.
Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak berujung alias tidak jelas.
Dalam hal ini, Kades Pasar Melintang (David Sagala) dilaporkan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Dana APBDes) yang dikelolanya pada TA 2025.
Pengaduan tersebut disebut berawal dari munculnya dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.
Selanjutnya, guna meminta adanya penyelidikan terhadap pengelolaan Dana APBDes di Desa Pasar Melintang itu, laporan pengaduan itupun disampaikan ke pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, David Sagala memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan APBDes tersebut.
Sikap tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi penggunaan anggaran desa.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi publik sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mereka juga meminta adanya audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Adapun pengelolaan APBDes di Desa Pasar Melintang mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Sorotan ini semakin menguat setelah beberapa program yang tercantum dalam APBDes dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Bahkan, ada kegiatan yang disebut-sebut dan tercatat dalam dokumen anggaran APBDes tersbut, tidak diketahui oleh masyarakat.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Sementara itu, untuk transparansi dan keterbukaan informasi publik, seorang wartawan dari salah satu media online melayangkan surat prihal konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Pasar Melintang (David Sagala) selaku pejabat yang mengelola APBDes TA 2025 itu terkait :
- Rincian penggunaan anggaran pada poin-poin program di seluruh Kegiatan Bidang.
- Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan APBDes.
Kepada awak media ini, warga menduga pengelolaan anggaran dana APBDes tersebut sarat untuk memperkaya diri sendiri/kelompok.
Hal tersebut dapat dilihat dari salah satu item kegiatan yang tercatat dalam pengelolaan APBDes Pasar Melintang TA 2025 yakni :
- Tidak adanya pembangunan saluran irigasi (tali air cacing) senilai Rp.138.550.000 sebagaimana yg dimaksud dalam APBDesPasar Melintang TA 2025 yang terpampang di Kantor Desa Pasar Melintang.
- Dana anggaran senilai Rp 32.200.000 untuk Perayaan HUT RI, tidak pernah diselenggarakan.
- Dana penyertaan modal BUMDes senilai Rp.225.132.000 yang dalam hal ini warga mempertanyakan, BUMDes mana yang dimaksud Pak Kades (David Sagala) itu. (red).

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

















