Dikonfirmasi Soal Pemeriksaan Mantan Bupati Deli Serdang, Kasipenkum Kejati Sumut, Bungkam
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan memeriksa mantan Bupati Deli Serdang yakni Ashari Tambunan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional I.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Baca dan Tonton Juga YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE sampai selesai :
Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Menurut sumber di lingkungan kejaksaan, Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI tersebut dimintai keterangan untuk mengklarifikasi sejumlah kebijakan dan keputusan yang diambil semasa dirinya (Ashari Tambunan) menjabat Bupati Deli Serdang, terutama terkait penerbitan izin dan persetujuan atas pengalihan lahan eks HGU PTPN II yang kini berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman dan komersial.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan di berbagai media dikabarkan, Ashari Tambunan yang kini menjadi anggota DPR RI itu diperiksa selaku mantan Bupati Deliserdang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8.077 hektar.
Adapun pemeriksaan atas diri mantan Bupati Deli Serdang 2 periode yakni periode 2013 hingga 2019 dan periode 2019 hingga 2023 itu dibenarkan Plh Asintel Kejati Sumut (Bani Ginting, SH, MH) yang dalam hal ini mengungkapkan, pemeriksaan Ashari Tambunan berkaitan dengan kapasitasnya (Ashari Tambunan) sebagai Bupati Deliserdang pada saat pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
Dalam hal ini, Plh Asintel Kejati Sumut itu memastikan pemeriksaan atas mantan Bupati Deli Serdang itu berjalan lancar tanpa kendala, meskipun Ashari Tambunan saat ini merupakan anggota DPR RI.
Namun, saat ditanya soal materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Plh Asintel Kejati Sumut itu enggan membeberkan lebih jauh.
Adapun dalam proses penyidikan tersebut, Bani Ginting mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
Untuk diketahui, pemeriksaan atas diri mantan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) itu diketahui berlangsung Kamis (30/10) sekira pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
Dikonfirmasi Soal Pemeriksaan Mantan Bupati Deli Serdang, Kasipenkum Kejati Sumut, Bungkam
Sementara itu, upaya konfirmasi mengenai pemeriksaan mantan Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan) oleh pihak Kejati Sumut hingga kini belum membuahkan hasil.
Saat dikonfirmasi SATYA BHAKTI ONLINE, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut (Monang Sitohang) memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait kabar pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Monang Sitohang yang kini menjabat Kepala Seksi Kasipenkum Kejati Sumut menggantikan Husairi itu, belum memberikan keterangan resmi.
Dalam hal ini, publik berharap agar penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi aset eks PTPN II yang kini berubah nama dengan PTPN I Reginonal I itu, benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset eks PTPN II Tanjung Morawa yang kini berubah dengan nama PTPN I Regional I itu, tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni :
- ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
- ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).
- IS (Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP).
Baca dan Tonton Juga YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE sampai selesai :
Hingga kini, terhadap ketiga para terduga koruptor tersebut masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Hal tersebut merupakan wujud dari komitmen Kejati Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
Setelah sebelumnya menahan sejumlah terduga koruptor dalam kasus dugaan penyimpangan aset negara, Kejati Sumut kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita uang negara sebesar Rp150 miliar dari PT Duta Makmur Karya Raya (DMKR).
Adapun penyitaan uang dalam jumlah fantastis itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dengan oknum pejabat dalam pengelolaan aset milik negara di wilayah Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Aspidsus Kejati Sumut (Mochamad Jefry) menyampaikan, hingga kini, nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, yang kesemuanya itu akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara.
Sedangkan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut yang saat itu dijabat Husairi menambahkan, terhadap uang sejumlah Rp.150 miliar yang disita oleh penyidik itu, akan dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Siapa pun yang ingin memberantas korupsi harus bersedia berjuang sekuat tenaga. Tidak ada jalan pintas. ” — Oby Ezekwesili

















