Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam
  • DELI SERDANG
  • KRIMINAL

Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam

admin 10 Juli 2023 3 minutes read
Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam

Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades, Mantan Sekretaris BPD yang Kini Menjabat Kades Tanjung Morawa-B,  Bungkam

Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG –

Bungkam. Demikian terungkap saat mantan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa-B (Nazarianti) dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B berinisial JH (Jefri Hamdani) bersama salah seorang staf Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.

Untuk diketahui, sebelum menjabat Kades Tanjung Morawa-B, Nazarianti, manjabat Sekretaris BPD Tanjung Morawa-B dikala JH menjabat Kades Tanjung Morawa-B.

Sementara itu, kepada awak media, Ketua BPD Tanjung Morawa-B (OK Hendri Fadlian, SH) mengungkapkan, adapun peran dan fungsi BPD adalah sebagai pengawas kinerja kades.

Terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Morawa-B (Jefri Hamdani), Ketua BPD Tanjung Morawa-B itu mengungkapkan, disaat Jefri Hamdani menjabat Kades Tanjung Morawa-B, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan BPD Tanjung Morawa-B, sudah dilakukan yang dalam hal ini dalam bentuk fiskusi langsung maupun dengan surat resmi.

Menjawab pertanyaan awak media, kenapa dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Jefri Hamdani bisa terjadi, OK Hendri menjawab, pertanyaan tersebut merupakan salah satu pertanyaan yang dipertanyakan BPD Tanjung Morawa-B kepada Jefri Hamdani saat menjabat Kades Tanjung Morawa-B.

Namun, hingga mengundang untuk klarifikasi, OK Hendri mengungkapkan, Kades Jefri Hamdani tidak menjawab pertanyaan itu.

  • Diduga Korupsi Hampir Rp.1 Milliar, Mantan Kades dan Kaur Desa Tanjungmorawa B Jadi Tersang dan Akan Dilimpahkan Untuk Di Sidang

 

Seperti diketahui, diduga korupsi atas penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan JH, mantan Kades Tanjung Morawa-B bersama salah seorang pejabat Kepala Urusan (Kaur) di Kantor Desa Tanjung Morawa-B berinisial CAT.

Selanjutnya, Rabu 5 Juli 2023, di Mapolresta Deliserdang, Kapolresta Deliserdang (Kombes Pol Irsan Sinuhaji) melalui Kasat Reskrim (Kompol I Kadek Hery Cahyadi), bersama Kanit Tipikor (AKP J Munte) mengungkapkan, atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan mantan Kades dan Kaur Desa Tanjung Morawa-B itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang pada  Selasa 4 Juli 2023, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

Terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa itu, diketahui, tersangka JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian negara hampir Rp.1 milliar yakni sekira Rp.983.161.589 dengan menarik (mengambil, red) anggaran dari rekening desa sekira Rp.911.366.339.

Namun, dinilai fikrif, kegiatan yang dianggarkan atas dana yang ditarik (diambil) dari rekening desa sekira Rp.911.366.339 itu, tidak dilaksanakan.

Selain itu, kedua tersangka tersebut juga tidak menyetorkan kembali kelebihan (silpa) atas anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa kembali ke rekening kas desa.

Adapun silpa atas anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa yang tidak disetorkan kedua tersangka itu senilai Rp.71.795.250.

Atas kasus dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan tersangka Jefri dan CAT itu, Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang telah menyita 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. (SBO-04/red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kadang-kadang langit bisa kelihatan seperti lembar kosong. Padahal sebenarnya tidak. Bintang kamu tetap di sana. Bumi hanya sedang berputar.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Berikan Pemahaman Agar Teredukasi, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Dan Antisipasi Geng Motor Kepada Masyarakat
Next: Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangun Mapolsek Parapat

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 2,163 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.