Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Berdalih Tidak Ada Bukti Penerimaan, Wagirianto Berkelit Bebas Dari Proses Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL

Berdalih Tidak Ada Bukti Penerimaan, Wagirianto Berkelit Bebas Dari Proses Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan

admin 3 Februari 2023 3 minutes read

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –

Dinilai agar bebas dari proses hukum atas kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang dituduhkan kepada dirinya, Wagirianto berkelit tidak ada bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang diterimanya (Wagirianto, red).

Demikian terungkap saat Wagirianto diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah dijemput dirumahnya (Wagirianto, red)

Namun, dalam proses hukum atas tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 September 2022 lalu itu terungkap Wagirianto telah menerima sejumlah uang dari seseorang yang diketahui bernama Arif Ramadhan.

Untuk itu, guna memastikan atas kedua para pihak yang diperiksa itu, dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali akan memanggil Wagirianto dan Arif secara bersamaan.

Sementara itu, Jumat 3 Februari 2023, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Arif Ramadhan mengungkapkan dirinya memang benar menyerahkan uang kepada Wagirianto dengan jumlah senilai Rp.14 juta.

Namun, ungkap Arif lagi, dengan dasar kepercayaan, penyerahan uang kepada Wagirianto itu, tidak ada kwitansi penyerahan uang.

Terkait proses penyerahan uang kepada Wagirianto itu, Arif menuturkan, hal tersebut berawal dari kesibukan Wagirianto yang saat itu sering keluar kota dalam rangka tugas kantor.

Karena itu, Arif mengungkapkan dirinya diperintahkan atasan kerjanya untuk membantu guna memenuhi kebutuhan Wagirianto dalam melakukan tugas kantor itu.

Kemudian, Arif menuturkan, Wagirianto meminta bantuan kepada dirinya (Arif, red) untuk membuat form permintaan uang perusahaan senilai Rp.14 juta untuk dana pengurusan ijin pemanfaatan air di bawah tanah yang berlokasi di Galang, Pegajahan dan Namurambe yang kesemuanya itu diketahui atasan Arif dan Bagian Finance dan Accounting Perusahaan.

Selanjutnya, setelah permintaan uang itu disetujui, Arif mengaku dirinya mengambil uang tersebut dan menandatangi penerimaan uang di kasir salah unit kerja perusahaan di kawasan KIM 4 Mabar, Medan.

Setelah uang tersebut diterimanya, Arif kembali mengakui, sekira 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, dirinya (Arif, red) langsung menyerahkan seluruh jumlah uang tersebut yang dalam hal ini sebagaimana permintaan Wagirianto itu di parkiran kendaraan di lokasi unit kerja perusahaan di KIM 4 Mabar, Medan.

Untuk diketahui, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, Wagirianto dilaporkan pihak perusahaan tempat dirinya (Wagirianto, red) bekerja.

Awalnya, bermaksud mohon perlindungan hukum guna memeriksa dugaan atas tindak pidana yang dilakukan Wagirianto tersebut, pihak perusahaan melayangkan pengaduan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Polsek Tanjung Morawa.

Namun, dinilai tidak ada titik terang adanya penyelesaian proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wagirianto itu, pihak perusahaan kembali melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Wagirianto itu ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal tertanggal 8 September 2022.

Menanggapi laporan tersebut, Satrekrim Polresta Deli Serdang melayangkan surat pemanggilan kepada Wagirianto hingga 2 kali untuk diperiksa atau diminta keterangan.

Namun, Wagirianto tidak mengindahkan panggilan polisi itu.

Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Wagirianto dari rumahnya (Wagirianto, red) di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara untuk diperiksa di Mapolresta Deli Serdang.

Namun, usai diperiksa di Mapolresta Deli Serdang, dengan dugaan tindak pidananya yang hingga kini belum selesai proses hukumnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang itu, Wagirianto kembali lenggang kangkung bebas berkeliaran.

Padahal, dalam aturan perundang-undangan diketahui bahwa, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP yang dalam merupakan termasuk dalam perkara penggelapan dan penipuan, para pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Hukum Penggelapan

Post navigation

Previous: Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
Next: Begal Motor Kembali Terjadi di Medan, Bawa Parang, Pelaku Menendang Korban 

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 738 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.