Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Meminta Hentikan Segala Kegiatan Mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta Persatuan Relawan Prabowo Gibran,  Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim
  • HUKUM
  • NASIONAL

Meminta Hentikan Segala Kegiatan Mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta Persatuan Relawan Prabowo Gibran,  Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim

admin 12 Mei 2024 3 minutes read
Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim

Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim

SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Dengan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan kekeluargaan, Haris Rusly Moti melalui para advokat pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran layangkan teguran hukum (somasi) terhadap Arthur Ibrahim dan kawan-kawan (dkk).

Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim dkk, Haris Rusly Moti melalui para advokat pada TKN Prabowo Gibran meminta untuk menghentikan segala kegiatan dengan mengunakan dan/atau mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta relawan Prabowo Gibran dengan nama Persatuan Relawan Prabowa Gibran.

Sementara itu, apabila Arthur Ibrahim dkk mengabaikan isi surat somasi tersebut, maka dengan sangat terpaksa Haris Rusly Moti melalui para advokat pada TKN Prabowo Gibran akan melakukan tindakan hukum (Legal Action) lebih lanjut dengan melaporkan Arthur Ibrahim dkk kepada pihak kepolisian.

Adapun surat somasinya bernomor : 02/TKN GOLF/V/2024,  tertanggal 11 Mei 2024 itu terkait, pemberitaan-pemberitaan yang disebarkan melalui Media Massa dan media Elektrorik mengenai Persatuan Relawan Prabowo Gibran dan pengaduan-pengaduan masyarakat pendukung dan pemilih Pasangan Presiden-Wakil Presiden Prabowo Gibran.

Terkait pemberitaan-pemberitaan yang disebarkan melalui Media Massa dan media Elektrorik itu mengenai Persatuan Relawan Prabowo Gibran yang diantaranya dengan judul,

  1. “Ketua Panitia Persatuan Relawan Prabowo Gibran Bapak Arthur lbrahim di Wisma Kosgoro Menteng Jakarta Pusat, Tertanggal 10 Mei 2024, pada harian “Bharindojakartaindonesia.com”,
  2. “Persatuan Relawan Prabowo Gibran Gelar Press Coriference, Untuk Persiapan Acara Kemenangan, Tertanggal 11 Mei 2024, pada Kompasindo.com”.

Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim, para advokat pada TKN Prabowo Gibran yakni, M Maulana Bunggaran, SH,MH, Yunico Syahrir, SH,MH, Maydika Ramadani, SH,MH,  Fauzan Raisal Misri, SH, Munathsir Mustaman, SH,MH, Raka Gani Pissani, SH,MH,  Nopiyansah, SH.MH, Wido Darma, SH dan La Ode Muhammad Rezki Putra, SH itu menyampaikan berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum serta banyak pengaduan yang di terima kliennya (Rusly Moti, red), diketahui Arthur Ibrahim telah memanfaatkan Relawan Prabowo Gibran untuk kepentingan pribadi tanpa berkoordinasi dengan (TKN) Prabowo Gibran.

Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim dkk diminta untuk menghentikan segala aktivitas yang mengunakan nama Prabowo dan Gibran.

Terkait pengaduan-pengaduan yang menimbulkan citra buruk bagi TKN Prabowo Gibran, serta Presiden – Wakil Presiden Terpilih (Prabowo Gibran) diketahui bahwa dalam melakukan aktivitas Persatuan Relawan Prabowo itu, Arthur Ibrahim diduga telah meminta pungutan-pungutan uang dan telah memberikan janji-janji politis kepada para relawan pendukung dan pemilih Pasangan Presiden – Wakil presiden Prabowo Gibran yang diantaranya menjanjikan akan memberikan memberikan santunan sosial kepada ribuan anak yatim.

Namun pada prakteknya tidak terpenuhi sesuai dengan janjinya serta memberikan janji kepada anggotanya akan diikutsertakan didalam program-program pembangunan Prabowo Gibran.

Selain telah menimbulkan citra buruk bagi TKN Prabowo Gibran serta Presiden – Wakil Presiden terpilih (Prabowo Gibran), aktivitas Persatuan Relawan Prabowo Gibran yang diketuai Arthur Ibrahim juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta perpecahan diantara sesama pendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Gibran.

Adapun pemberian mandat relawan Prabowo Gibran adalah untuk tujuan kampanye serta dalam upaya memenangkan pasangan calon Prabowo Gibran, bukan untuk hal-hal lalnnya. (rel/SBO-02)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Belajar adalah harta karun yang akan selalu mengikuti pemiliknya ke mana pun.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Terima Info Dari Orang Tua Korban, Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi Dipinggir Jalan Di Taput
Next: Bebas Dari Hukuman Penjara, Kepot Terpidana 3 Bulan Penjara Kembali Diamankan Personil Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 2,325 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.