Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Bebas Dari Hukuman Penjara, Kepot Terpidana 3 Bulan Penjara Kembali Diamankan Personil Polresta Deli Serdang
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Bebas Dari Hukuman Penjara, Kepot Terpidana 3 Bulan Penjara Kembali Diamankan Personil Polresta Deli Serdang

admin 12 Mei 2024 4 minutes read
Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot, seorang terpidana atas kasus pengrusakan, Minggu 12 Mei 2024 kembali diamankan personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Setelah bebas dari hukuman penjara, Alfa Patria alias Kepot yang dalam hal ini diketahui seorang terpidana atas kasus pengrusakan itu, kembali diamankan personil Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Deli Serdang.

Informasinya, setelah menjalani vonis hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam selama 3 bulan, Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Kepot keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.

Sementara itu, saat keluar menghirup udara bebas, para personil dari Satreskrim Polresta Deli Serdang yang sebelumnya menunggu di LP Lubuk Pakam itu, menghampiri dan mengamankan Kepot untuk diperiksa di Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Namun, sekelompok massa yang juga sebelumnya menanti kebebasan Kepot itu,  melakukan penolakan saat personil dari Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali Kepot.

Akhirnya, dengan satu permintaan untuk terlebih dahulu pulang guna bertemu dan menyalami ibunya, Kepot pun bersedia dibawa kembali ke Mako Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Dalam hal ini, penangkapan  terpidana yang baru saja bebas dari penjara itu dikarenakan tersangkut kasus pidana lainnya yakni pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 170 KUHPidana junto pasal 351 KUHPidana.

Penangkapan Kepot yang baru saja bebas dari penjara itu dikarenakan tersangkut kasus pidana lainnya yakni pengeroyokan .
Penangkapan Kepot yang baru saja bebas dari penjara itu dikarenakan tersangkut kasus pidana lainnya yakni pengeroyokan .

Adapun kasus pidana pengeroyokan yang menyeret Kepot kembali ditangkap itu, atas laporan Perdian Effendi (39) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. LP/B/116/II/2024/SKPT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Februari 2024.

Berdasarkan STPL Nomor LP/B/116/II/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA diketahui, pengeroyokan yang diduga dilakukan Kepot dkk itu terjadi 05 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Simpang Bunga Tanjung, Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.
Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.

Akibat pengeroyokan itu, Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim menjadi korban keganasan Kepot dkk.

Informasinya, pinggul (pangkal paha) sebelah kiri Perdian Effendi ditembak.

Dada sebelah kiri Taufik Hidayat, ditembak.

Kepala bahagian belakang Farid Ali Abdallah Rangkuti, ditembak.

Betis kaki kiri Muhammad Riko Irsandi, ditembak.

Pipi sebelah kiri Tengku Ilham Alhakim, ditembak.

Sedangkan, Effan Suheri menderita luka bacok pada jari tangan sebelah kanan.

Adapun pengeroyokan itu bermula dari Perdian Effendi bersama teman-teman yang saat itu pulang dari menghadiri undangan di Kotasan.

Namun, ditengah perjalan pulang, Perdian Effendi ditelepon Erika Ningsih (kakak Perdian Effendi) memberitahukan bahwa rumah Effendi yang dalam hal ini orang tua mereka (Erika Ningsih dan Perdian Effendi) telah dihancurkan Kepot sambil mengamuk-ngamuk dan berucap dengan nada mengancam.

Mendapat pemberitahuan dari kakaknya itu, Perdian Effendi bersama teman-temanya itu, langsung pergi menuju rumah Effendi (orang tua Perdian Effendi).

Namun, sebelum tiba ke rumah orang tuanya itu, Perdian Effendi bersama teman-temanya itu berhenti di Simpang Bunga Tanjung, Dusun V, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya, Perdian Effendi pergi keseberang jalan yang selanjutnya memberhentikan seseorang yang saat itu melintas dijalan tersebut dan bertanya, “ Bang… bang…., ramai disana, Bang?”

Menjawab pertanyaan Perdian Effendi itu,  orang yang melintas itu menjawab, “Ramai,Bang. Sambil membawa tembak dan kelewang?”

Selanjutnya, Perdian Effendipun kembali ketempat pemberhentiannya itu.

Namun, tidak lama kemudian, secara tiba-tiba Kepot dkk datang sambil menembaki Perdian Effendi dan teman-temannya itu dengan gajlok (senjata yang menggunakan gas).

Selain itu, rombongan Kepot dkk itu juga membawa kelewang.

Guna menghindari serangan Kepot dkk itu, Perdian Effendi dan teman-temannya itu pun, mundur ke belakang.

Namun, Perdian Effendi dan beberapa warga yakni, Effan Suheri, Taufik Hidayat, Farid Ali Abdallah Rangkuti, Muhammad Riko Irsandi dan Tengku Ilham Alhakim terluka.kena tembak.

Selain itu, Effan Suheri yang dalam hal ini adik kandung Perdian Effendi terkena bacok kelewang di jari tangan kanannya (Effan Suheri) yang dilakukan salah seorang terduga pelaku yakni Ewin yang dalam hal ini diketahui abang Kepot. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Setiap matahari terbenam adalah bukti bahwa segala sesuatu memiliki akhir.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Meminta Hentikan Segala Kegiatan Mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta Persatuan Relawan Prabowo Gibran,  Haris Rusly Moti Somasi Arthur Ibrahim
Next: 2 Wanita Paruh Baya Berstatus DPO Terduga Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Diciduk Tim Jahtanras Polda Sumut Di Pekanbaru

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 2,065 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.