Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Selundupkan Narkoba, Dua WN Malaysia Dituntut 10 Tahun
  • HUKUM & KRIMINAL
  • MEDAN

Selundupkan Narkoba, Dua WN Malaysia Dituntut 10 Tahun

admin 2 Maret 2023 2 minutes read
JPU Kejatidu Tuntut 2 WN Malaysia Selindupkan Narkoba

JPU Kejatidu Tuntut 2 WN Malaysia Selindupkan Narkoba

SBO, Medan – Selundupkan narkoba, dua Warga Negara (WN) Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing- masing 10 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa yakni Eddie Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) juga dibebani membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntuntan itu, bahwa perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Demikian tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut (Fransiska Panggabean), Kamis 2 Maret 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dalam hal ini diketahui kedua WN Malaysia itu menyelundupkan narkoba yakni sabu-sabu seberat 6,77 gram dan 20 butir pil merah yang diduga narkoba ke Kota Medan.

Atas perbuatannya itu, kedua WN Malaysia itu didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, guna mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, siding kembali dilanjutkan Majelis Hakim PN Medan yang dalam hal ini diketuai Ulina Marbun, Kamis 9 Maret 2023, pekan depan.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya JPU (Fransiksa Panggabean) diketahui, 23 Agustus 2022 lalu, kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Selanjutnya, 24 Agustus 2022, dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123, kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan.

Sesampainya di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas terdakwa yang dicurigai membawa narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, didapati berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,77 gram.

Selain itu, 15 butir pil berwarna merah dengan berat bruto 1.79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih dengan berat bruto 1,5 gram, 1 buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat bruto 1,12 gram.

Kemudian, untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut dan dimintai keterangan lebih lanjut, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Sumut. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup bagaikan sebuah lagu yang kita didendangkan.”

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Amar putusan hakim Hukum Kejati Sumut Tindak pidana narkotika

Post navigation

Previous: Raih Tingkat Tertinggi Kepercayaan Masyarakat Dalam Penegakan Hukum, Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Kerja Hebat Kejaksaan
Next: Gangguan Jantung Pada Ibu Hamil Dapat Meningkatkan Risiko Bayi Stunting

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 656 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.