SATYA BHKTI ONLINE | MEDAN —
Begini ceritanya……….
Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan smartboard Tahun Anggaran (TA) 2024 semakin intensif.
Tim penyidik kembali bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jakarta guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024
Baca Juga :
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Tim penyidik memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst dan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.
Adapun ketiga lokasi yang digeledah itu, yakni :
- BP di Jakarta Barat.
- GEEP Kec. Grogol Pertambunan Jakarta Barat.
- GT Tbk yang berlokasi di Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
Ketiga lokasi tersebut diketahui merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan dan menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.
Terkait itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut (Indra Ahmadi Hasibuan) mengungkapkan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut,
“Saat ini tim masih teruss mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya, sehingga kita harapkan sesegera mungkin ada titik terang, nanti kita informasikan kembali progresnya kepada teman teman media”, ujar Plh.Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidikpidsus) Kejati Sumut (Arif Kadarman,SH,MH) saat dihubungi di lokasi penggeledahan mengungkap bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang telah dilakukan di wilayah tebing tinggi dalam perkara dugaan tipikor pengadaan smartboard untuk SMP NEGERI se kota tebing tinggi Ta.2024.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Lengkapi Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024, Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta
Penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan ijin geledah dari pengadilan negeri Jakpus dan Jakbar dan surat perintah geledah dari Kajati Sumut.
“Mudah-mudahan setelah penggeledahan ini dapat membantu mempercepat proses penanganan atau penyidikannya, sehingga sesegera mungkin dapat ditemukan siapa pihak yang paling berperan dalam dugaan ini, ujar Arif Kadarman.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya indikasi ketidaksesuaian harga, dugaan mark-up, serta potensi pelanggaran prosedur dalam pengadaan perangkat smartboard yang sedianya diperuntukkan bagi institusi pendidikan.
Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran yang cukup besar, sehingga menjadi perhatian publik.
Hingga kini, penyidik Kejati Sumut masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti.
Dalam hal ini, masyarakat berharap Kejati Sumut dapat mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, mengingat proyek pengadaan smartboard berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga selesai, tanpa pandang bulu. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”
















