Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama
  • HUKUM
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

admin 8 Oktober 2025 4 minutes read
Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Keputusan Polrestabes Medan yang kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi yang sama, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap amar putusan hakim praperadilan yang sebelumnya telah menyatakan bahwa SP3 terdahulu tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca Juga : Hingga Kini Tidak Ada Kepastian Hukum, Suriyani Terduga Pelaku Atas LP Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Masih Bebas Berkeliaran

Sumber hukum yang mengikuti perkara ini menyebut, penerbitan SP3 kedua atas laporan yang identik menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, di mana suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus tidak dapat diajukan kembali dalam proses yang sama.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal penghormatan terhadap putusan pengadilan. Kalau putusan hakim diabaikan begitu saja, lalu di mana wibawa hukum itu sendiri?” ujar seorang praktisi hukum di Medan, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, pihak pelapor menyatakan kekecewaannya dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.

Mereka menilai Polrestabes Medan seharusnya melaksanakan putusan praperadilan, bukan justru mengeluarkan SP3 baru atas laporan yang sama.

“Ini jelas melecehkan amar putusan hakim.” tegas pelapor.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan instansi terkait untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan.

Baca Juga : Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan

Seperti diketahui, enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.

Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.

Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.

Alhasil, polemik penanganan laporan polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN kembali mencuat.

Baca Juga : Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

Ironisnya lagi, bila sebelumnya Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, kini atas laporan polisi tersebut, Polrestabes Medan kembali menerbitkan SP3 dengan Nomor : SPP.Sidik 852-a/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025 yang diperkuat dengan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP Sidik/852-b/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah mengikat dan seharusnya menjadi pedoman dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam hal ini, berdasarkan amar putusan hakim sidang  Praperadilan Pegadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 18 Maret 2022, diputuskan bahwa SP3 yang sebelumnya diterbitkan pihak Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 itu, tidak sah berdasarkan hukum

Menganggapi itu, sejumlah pakar hukum menilai, penerbitan kembali SP3 setelah dibatalkan oleh hakim praperadilan dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan.

“Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Jika tetap menerbitkan SP3, hal itu jelas berpotensi melanggar prinsip hukum dan menimbulkan preseden buruk,” ujar seorang pengamat hukum kepada Satya Bhakti Online, beberapa waktu lalu di Medan.

Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, pada pokok perkara,  memutuskan :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

3. Memerintah Termohon (Kepolisian) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

4, Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.

Namun, lagi-lagi hingga berita ini ditayangkan, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Fitryah ke Polrestabes Medan itu, masih saja tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan belum memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak terlapor yakni Suriyani alias Li Hui. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Amar putusan hakim Polrestabes Medan Proses hukum tidak tuntas Satya Bhakti Online SP3 kasus yang sama

Post navigation

Previous: Lakukan Kekerasan Dan Intimidasi Kepada Masyarakat, Pihak TPL Dinilai Sudah Tidak Manusiawi
Next: Mutasi Merupakan Hal Yang Biasa, Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Del Serdang Berganti

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 340 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.