SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Keputusan Polrestabes Medan yang kembali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi yang sama, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap amar putusan hakim praperadilan yang sebelumnya telah menyatakan bahwa SP3 terdahulu tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Sumber hukum yang mengikuti perkara ini menyebut, penerbitan SP3 kedua atas laporan yang identik menunjukkan adanya dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, di mana suatu perkara yang telah diperiksa dan diputus tidak dapat diajukan kembali dalam proses yang sama.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal penghormatan terhadap putusan pengadilan. Kalau putusan hakim diabaikan begitu saja, lalu di mana wibawa hukum itu sendiri?” ujar seorang praktisi hukum di Medan, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, pihak pelapor menyatakan kekecewaannya dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Mereka menilai Polrestabes Medan seharusnya melaksanakan putusan praperadilan, bukan justru mengeluarkan SP3 baru atas laporan yang sama.
“Ini jelas melecehkan amar putusan hakim.” tegas pelapor.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan instansi terkait untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan.
Seperti diketahui, enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.
Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.
Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.
Alhasil, polemik penanganan laporan polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN kembali mencuat.
Baca Juga : Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Ironisnya lagi, bila sebelumnya Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, kini atas laporan polisi tersebut, Polrestabes Medan kembali menerbitkan SP3 dengan Nomor : SPP.Sidik 852-a/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025 yang diperkuat dengan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP Sidik/852-b/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah mengikat dan seharusnya menjadi pedoman dalam proses hukum selanjutnya.
Dalam hal ini, berdasarkan amar putusan hakim sidang Praperadilan Pegadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 18 Maret 2022, diputuskan bahwa SP3 yang sebelumnya diterbitkan pihak Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 itu, tidak sah berdasarkan hukum
Menganggapi itu, sejumlah pakar hukum menilai, penerbitan kembali SP3 setelah dibatalkan oleh hakim praperadilan dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan.
“Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Jika tetap menerbitkan SP3, hal itu jelas berpotensi melanggar prinsip hukum dan menimbulkan preseden buruk,” ujar seorang pengamat hukum kepada Satya Bhakti Online, beberapa waktu lalu di Medan.
Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, pada pokok perkara, memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
3. Memerintah Termohon (Kepolisian) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
4, Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon (Polisi), Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Namun, lagi-lagi hingga berita ini ditayangkan, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Fitryah ke Polrestabes Medan itu, masih saja tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dan belum memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut penyelidikan maupun penyidikan terhadap pihak terlapor yakni Suriyani alias Li Hui. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pilihlah jalan yang bertanggung jawab.”





















