Skip to content
8 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

admin 20 Oktober 2025 4 minutes read
Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora

Setelah 2 Pejabat BPN, Kejati Sumut Penjarakan Direktur PT NDP, Terduga Koruptor Pelepasan Aset Eks PTPN II Tamora.(Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN  –

Begini ceritanya……….

Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan.

Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset eks PTPN II Tanjung Morawa (Tamora) yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I itu, kini giliran Direktur PT NDP yang dijebloskan ke penjara.

Dengan langkah tegas ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan wewenang dan perampasan aset negara, khususnya yang melibatkan oknum di instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Tonton juga di Youtube Satya Bhakti Online :

Diduga Korupsi Pelepasan Asset PTPN I Regional I Untuk Perumahan Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Dua Mantan Kepala BPN Ke Penjara

 

Kejati Sumut juga memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional demi mewujudkan keadilan serta memulihkan kerugian negara dari kasus pelepasan aset eks PTPN II Tamora yang kini berubah nama dengan PTPN I Regional I itu.

Untuk diketahui, saat itu, Senin 20 Oktober 2025, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berinisial IS itu di jebloskan ke penjara terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I (Ex PTPN II Tamora) seluas 8.077 hektar oleh PT.NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land.

Hal tersebut dibenarkan Kajati Sumatera Utara (Harli Siregar) melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi).

”Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ucap Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut kepada para awak media.

Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan IS selaku Direktur PT.NDP, secara bertahap telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tamora kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah status lahan HGU milik PTPN II Tamora menjadi HGB milik PT NDP itu, IS selaku Direktur PT NDP bersama-sama dengan 2 terduga koruptur lainnya yang sebelumnya dipenjara itu.

Adapun kedua terduga koruptor yang sebalumnya ditahan pihak Kejati Sumut itu, yakni :

  1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024).
  2. ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025).

Dinilai merupakan aksi memperkaya diri sendiri dan atau kelompok dengan cara korupsi, permohonan perubahan status lahan HGU milik PTPN II Tamora menjadi HGB milik PT NDP yang diajukan IS selaku Direktur PT NDP itu, diterbitkan dan disetujui oleh kedua pejabat BPN tersebut yang dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.

Terkait penahanan atas diri terduga koruptor tersebut, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengungkapkan, penahanan terhadap teduga koruptor “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Karena itu, ungkapnya lagi, kepada terduga koruptor “IS” dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan Negara atau disebut dengan korupsi itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi) mengungkapkan, terduga koruptor “IS” selaku Direktur PT NDP dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut,  Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (M.Husairi) saat mengakhiri uraiannya itu  mengucapkan, apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini dan  jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Orang yang mengaku dirinya jahat biasanya tidak lebih buruk dari kita atau orang kebanyakan. Adalah orang yang mengaku dirinya baik yang patut diwaspadai.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Kasus korupsi PT NDP Kejati Sumut Satya Bhakti Online

Post navigation

Previous: 3 Tahun Lebih, Irwansyah Menanti Kepastian Hukum di Polres Asahan Atas Laporan Kasus Pengeroyokan
Next: Terima Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ciduk 5 Terduga Pelaku Begal

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.