Foto Ilustrasi (SBO/Ist)
DELI SERDANG | SATYA BHAKTI ONLINE – Seorang terduga pelaku dalam kasus yang tengah bergulir dinilai berupaya menghindari proses hukum dengan cara diduga melakukan kolusi bersama oknum petugas.
Upaya itu terlihat saat pelaku mengajak korban untuk melakukan mediasi melalui petugas, di tengah proses hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan transparan.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B264/III/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Maret 2025, Romasih br Manullang melaporkan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi

Dalam laporan polisi itu diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 18 Maret 2025 sekira pukul 19.50 WIB.
Atas perbuatannya itu, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dijerat atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 352 KUHPidana.
Baca Juga :
Terkait kejadian diketahui terjadi saat Romasih br Manullang berada di halaman rumahnya (Romasih br Manullang) di Gang Maduma, Dusun II,Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi keluar dari dalam rumah mendatangi Romasih br Manullang sambil menunjuk-menunjuk Romasih br Manullang dan mengatai Romasih br Manullang dengan kata-kata “SIBOLA HUTA, SIGUMOANG NYA KAU” yang artinya, “TUKANG HASUT, TUKANG SANTET/BEGU GANJANG NYA KAU”.
Kemudian, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi melempar batu kearah Romasih br Manullang dan mengenai kaki kanan Romasih Manullang.
Selanjutnya, sambil menepuk-nepuk bokongnya sendiri, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi masuk kedalam rumahnya (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sambil berteriak kepada Romasih br Manullang, “ALANG MA TEKON NAH” yang artinya, “MAKAN TAIK KU INI”.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran, guna proses hukum atas laporan polisi tersebut, tertanggal 8 Mei 2025, penyidik Reskrim Polresta Deli Serdang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memeriksa pelapor (Romasih br Manullang) bersama para saksi yakni PT br Sitohang dan S br Nababan.
Selanjutnya, berdasarkan surat panggilan dengan nomor : SP Pgl/Saksi/256/V/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 14 Mei 2025 diketahui, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi dipanggil untuk hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) pada hari Jumat 15 Mei 2025 guna diperiksa sebagai saksi (bukan sebagai saksi terlapor) dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 18 Maret 2025 itu.
Namun, surat panggilan tersebut itu tidak dihiraukan atau dicuekin Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi.
Selanjutnya, diketahui Jumat 6 Juni 2025, Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi yang tinggal di Gang Maduma, Dusun II, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu, kembali dipanggil penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA untuk datang dan hadir menemui Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA).
Sementara itu, terkait perkembangan hasil pemeriksaan atas proses hukum atas diri terduga pelaku, diketahui penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA akan menggelar mediasi yang kesemuanya itu guna melakukan perdamaian antara Romasih br Manullang selaku korban dengan Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi selaku terduga pelaku.
Namun, rencana mediasi guna perdamaian itu, ditolak Romasih br Manullang selaku pelapor yang sekaligus korban.
Alasannya, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) sudah meresahkan diri pelapor/korban (Romasih Manullang) beserta keluarganya.
Selain itu, tindakan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu juga sudah meresahkan warga masyarakat di lingkungan tempat pelapor (Romasih br Manullang) bertempat tinggal.
Karena itu, pelapor dan korban (Romasih br Manullang) menginginkan proses hukum atas tindakan yang dilakukan terduga pelaku (Monika br Rajagukguk alias Mak Jordi) itu disidangkan di pengadilan dan mendapatkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya itu.
Terkait rencana mediasi perdamaian itu, Brigadir Pol. Octa F. Sitorus (personil pembantu penyidik Polresta Deli Serdang Unit PPA) menanggapi bahwa mediasi itu merupakan prosedur dari penanganan perkara yang hasilnya dibahas saat pertemuan itu.
Sementara itu publik menilai, mediasi tersebut diduga bukan murni inisiatif damai, melainkan sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari proses penegakan hukum yang semestinya ditegakkan secara tegas.
Sejumlah pihak menyayangkan adanya indikasi persekongkolan antara pelaku dan oknum petugas yang justru melemahkan prinsip keadilan.
“Kami menduga kuat ada permainan di balik ajakan mediasi ini. Padahal kasus ini sudah masuk ranah pidana, bukan lagi persoalan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Langkah tersebut dinilai mencoreng upaya penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi preseden buruk jika proses hukum bisa diintervensi melalui jalur tidak resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian soal dugaan kolusi yang terjadi. (SBO-47)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”



