Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Kejati Sumut Jebloskan Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Ke Penjara
  • ADHIYAKSA
  • KORUPSI
  • MEDAN

Kejati Sumut Jebloskan Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Ke Penjara

admin 25 September 2025 3 minutes read
Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Di jebloskan Ke Penjara

Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Di jebloskan Ke Penjara. (Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menjebloskan dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo (Persero) ke dalam penjara.

Adapun kedua terduga koruptor yang diketahui berinisial HAP dan BS itu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari di ruang penyidik.

Dalam hal ini, Tim jaksa penyidik menilai bukti yang dikantongi sudah cukup kuat, sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tahanan.

“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar salah seorang pejabat Kejati Sumut.

Informasinya, kasus pengadaan kapal tunda tersebut diduga penuh dengan rekayasa, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi proyek.

Perbuatan keduanya disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ada bukti tambahan yang menguatkan.

Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat perhatian publik, mengingat PT Pelindo merupakan BUMN strategis yang bergerak di bidang kepelabuhanan.

Penahanan kedua terduga koruptor ini juga menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Kejati Sumut Jebloskan Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Ke Penjara
Kejati Sumut Jebloskan Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Ke Penjara. (Foto : SBO/Ist)

Terkait itu, Kamis (25/9/2025), usai menggiring kedua koruptor tersebut ke mobil tahanan untuk dihantarkan ke rumah tahanan alias penjara, kepada awak media, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (Muhammad Husairi, SH, MH) memaparkan, hari ini, Kejati Sumut menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

Adapun kedua tersangka kasus korupsi itu yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021 berinisial BS.

Sementara itu, penetapan kedua tersangka kasus korupsi itu dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar.

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp.92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

Mengakhiri paparannya itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (Muhammad Husairi, SH, MH) menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Jaga Stabilitas Keamanan, Polresta Deli Serdang Terus Giatkan Patroli Di Malam Hari
Next: Berikan Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pegawai Kejaksaan dan Masyarakat, Kejati Sumut Resmikan Klinik Kejaksaan

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 275 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.