SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN — Penandatanganan Pakta Integritas antara jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi penegakan hukum di Sumatera Utara (Sumut).
Komitmen bersama tersebut diharapkan tidak hanya menjadi simbol kesepahaman antarlembaga, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang semakin profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional.
Pakta Integritas pada dasarnya menjadi komitmen moral dan kelembagaan untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Karena itu, masyarakat tentu berharap nilai-nilai yang tertuang dalam komitmen tersebut dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana.
Koordinasi yang baik diharapkan mampu memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, tantangan terbesar setelah penandatanganan Pakta Integritas adalah bagaimana memastikan komitmen tersebut benar-benar terlihat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Masyarakat tentu menginginkan proses hukum yang tidak hanya cepat dan profesional, tetapi juga objektif, transparan, berkeadilan, serta tidak tebang pilih.
Setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan setiap perkara diproses berdasarkan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu.
Komitmen untuk tidak melakukan praktik transaksional juga menjadi perhatian penting publik.
Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Di sisi lain, sinergi antara Kejati Sumut dan Polda Sumut diharapkan dapat semakin memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Mulai dari pemberantasan korupsi, narkotika, kejahatan terorganisasi, hingga berbagai persoalan hukum lainnya.
Keberhasilan komitmen tersebut tentunya tidak dapat hanya diukur dari kegiatan penandatanganan Pakta Integritas.
Ukuran yang paling penting adalah implementasi nyata dan konsistensi aparat dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Klik dan Tonton Yourube SBO : Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum
Publik juga akan menaruh perhatian terhadap bagaimana proses hukum dijalankan ketika perkara tersebut melibatkan pihak yang memiliki pengaruh, kekuasaan, atau kepentingan tertentu.
Di sinilah integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum benar-benar diuji.
Karena itu, masyarakat Sumatera Utara tentu berharap Pakta Integritas antara Kejati dan Polda Sumut dapat menjadi langkah nyata menuju penegakan hukum yang lebih berintegritas dan berkeadilan.
Mampukah komitmen Pakta Integritas tersebut diwujudkan secara konsisten dalam praktik penegakan hukum di Sumatera Utara?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi antara komitmen yang disampaikan dengan tindakan nyata di lapangan.
Jika komitmen tersebut mampu diterapkan secara konsisten, transparan, dan objektif, maka sinergi antara jaksa dan polisi di Sumatera Utara dapat menjadi salah satu kekuatan penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Sebaliknya, apabila komitmen tersebut hanya berhenti pada seremoni dan tidak diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum, maka kepercayaan masyarakat tentu akan menjadi tantangan yang harus dijawab.
Pada akhirnya, Pakta Integritas bukan sekadar dokumen yang ditandatangani, melainkan janji moral untuk menjalankan amanah penegakan hukum dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata. Apakah komitmen profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa praktik transaksional benar-benar dapat diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum di Sumatera Utara?
Untuk diketahui, Selasa 28/7/2026 di Aula Tribrata Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kejati Sumut bersama Polda Sumut sepakat memperkuat sinergi dan menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan proses penanganan perkara secara profesional dan obyektif serta menghindari dan mencegah transaksional dalam penanganan perkara menuju penegakan hukum yang semakin bermartabat serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) di seluruh jajaran atau wilayah hukum Provinsi Sumut.
Pada kegiatan itu, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) turut membubuhkan tandatangan pada pakta integritas yang di ikuti seluruh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Kepala Seksi Pidana Khusus serta seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) seluruh polres se-Sumut.
Adapun penandatanganan pakta integritas itu digelar sebagai tindak lanjut koordinasi dan kesepakatan antara Kajati dengan Kapolda Sumut beberapa waktu lalu di kantor Kejati Sumut.
Dalam isi tertulis di pakta integritas tersebut ditegaskan beberapa point penting kesepakatan dalam proses penanganan perkara, yaitu :
- Penguatan sinergi dan koordinasi aktif kedua Lembaga.
- Kesepakatan bersama menghindari perbuatan transaksional dalam penanganan perkara.
- Komitment bersama melindungi hak hukum korban tindak pidana hingga kesepakatan pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan tercela atau pelanggaran kode etik masing masing personil pada kedua lembaga.
Usai kegiatan, Kajati Sumut (Muhibuddin, SH.,MH) menyampaikan, penandatangan pakta integritas antara jaksa dan polisi di Sumut ini merupakan langkah yang sangat strategis antara dua lembaga penegak hukum yaitu Poldasu dan Kejatisu sehingga diharapkan menjadi landasan dan pedoman kedua institusi dalam bekerja penanganan perkara yang kesemuanya itu akan menjadi manfaat positif bagi masyarakat Sumut.
”Kita tentu sangat menginginkan agar anggota atau jajaran khususnya dalam proses penanganan perkara sejak dari penyidik polri hingga di Kejaksaan dapat dilakukan secara profesional, berintegritas dan berhati nurani tanpa kepentingan dan intervensi serta mencegah dan menghindari transaksional, ini semua dapat dilakukan dengan memiliki iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena penegaka hukum yang kita lakukan pada akhirnya harus kita pertanggungjawabkan di akhirat nantinya,” ungkap Kajati Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang





















