Skip to content
31 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri
  • MEDAN
  • OPINI
  • PERISTIWA

Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

admin 16 Juli 2026 2 minutes read
ika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

Foto : SBO - Ilustrasi

SATYABHAKTI ONLINE | MEDAN  —  Di tengah harapan masyarakat terhadap program reforma agraria dan pemerataan kesejahteraan, muncul kekhawatiran jika lahan eks HGU justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak tertentu.

Kesemuanya itu merupakan  persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini menjadi sorotan publik.

Lahan eks HGU pada dasarnya merupakan tanah yang masa izin pengelolaannya telah berakhir dan kemudian kembali dikuasai negara.

Dalam berbagai kebijakan agraria, lahan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, termasuk redistribusi tanah kepada petani kecil, masyarakat adat, kelompok tani, maupun kepentingan sosial lainnya.

Namun di lapangan, polemik sering muncul ketika lahan eks HGU diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, terutama warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Pengamat agraria menilai bahwa penyalahgunaan pengelolaan lahan eks HGU berpotensi menimbulkan konflik sosial, ketimpangan ekonomi, hingga sengketa berkepanjangan.

Apalagi jika proses penguasaan lahan dilakukan tanpa transparansi dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.

“Lahan eks HGU seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sarana memperkaya diri. Negara harus hadir memastikan pengelolaannya berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujar salah seorang pengamat hukum agraria.

Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, masyarakat bahkan mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses terhadap lahan yang sebelumnya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan peningkatan ekonomi warga.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya praktik permainan oknum yang memanfaatkan celah hukum dan kekuasaan untuk menguasai lahan bernilai tinggi tersebut.

Pemerintah pusat sendiri terus mendorong percepatan reforma agraria sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi nasional.

Presiden Republik Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa tanah negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.

Sementara itu, praktisi hukum menilai pengawasan terhadap pengelolaan lahan eks HGU harus diperkuat, termasuk keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga masyarakat sipil.

Transparansi dalam proses perizinan dan pendistribusian lahan dianggap menjadi langkah penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dapat lebih terbuka dalam menyampaikan status hukum serta rencana pemanfaatan lahan eks HGU agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah warga.

Jika pengelolaan lahan eks HGU dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat, maka lahan tersebut berpotensi menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Namun sebaliknya, apabila dijadikan alat memperkaya diri dan kepentingan kelompok tertentu, maka tujuan reforma agraria dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa manfaat nyata bagi rakyat kecil. (red)

Sejengkal tanah yang kau rampas tidak akan membuatmu abadi di dunia, namun dosanya akan kekal membebani langkahmu di akhirat. -1

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilhat 21 kali

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Lahan Eks HGU

Post navigation

Previous: Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
Next: Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Surya Sakti

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

TOP NEWS SBO

  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 5 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.