SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Agar proses penegakan hukum terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2025 diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Demikian terungkap dalam pertemuan para awak media dengan Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit (PPKS) “Namingon Sada” didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.
Saat itu, Kamis 9 Juli 2026 di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Ketua Umum (Ketum) PPKS “Namingon Sada” (Bode P. Purbatua) mengungkapkan, hingga saat ini perkara kasus dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025, hingga kini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Klik dan Tonton Youtube SBO : 6 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor STTLP/528/2019
Menurut Ketum PPKS “Namingon Sada” itu, kini proses hukum atas perkara kasus dengan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025 itu, ditangani oleh seorang Jaksa di Kejari Deli Serdang bernama Melisa Batubara.
Sayangnya, Kamis 9 Juli 2026, saat ingin mempernyakan perkembangan atas perkara kasus yang ditanganinya itu, Jaksa yang bernama Melisa Batubara tidak dapat di temui di kantornya (Kejari Deli Serdang),karena sedang cuti,” ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu usai berkunjung ke Kantor Kejari Deli Serdang.
Kondisi tersebut, ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu, menjadi perhatian para anggota perkumpulan yang dalam hal ini berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu, yang membuat kelompok tani resah, para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Mereka (para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi) hingga kini masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat,” tegas Ketum PPKS “Namingon Sada” itu.
Hal tersebut, tegas Ketum PPKS “Namingon Sada” itu lagi, menimbulkan kegelisahan dan trauma bagi korban serta keluarga besar petani.
“Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menyangkut wibawa hukum dan rasa keadilan,” ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu.
Mengakhiri paparan itu, Ketum PPKS “Namingon Sada” (Bode P. Purbatua) menegaskan, “kami hanya minta kepastian hukum dan jangan biarkan berkas ini mandek dan rasa keadilan petani diinjak-injak.
“Kami berlindung di balik kebenaran,” pungkas Ketum PPKS “Namingon Sada” itu.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates yakni Gindo Nadapdap, SH, MH, Arisvandi, SH, Ian Manuel Purba, SH, Nico Tinambunan, SH, Saiful Amri, SH dan Fahrunnisa Harapah, SH yang diwakli Nico Tinambunan, SH menambahkan, pihaknya untuk mengawal perkara ini.
Agar proses hukum atas perkara kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat, Nico Tinambunan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI.
Terkait perkara kasus, Nico Tinambunan memaparkan, hingga kini berkas perkara atas kasus dengan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025 itu, masih bolak-balik dari pihak Polres Deli Serdang ke pihak Kejari Deli Serdang.
Dalam hal ini, kuasa hukum itu menuturkan, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19.
Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.
Hingga kini, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.
Terkait perkara kasus, Nico Tinambunan memaparkan, perkara kasus tersebut bermula pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu, Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, korban yakni Batman (36) warga Dusun Dagang Buluh, Bangun Purba, mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang.
Anehnya, saat mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang itu, Batman diminta oleh para terlapor yakni Jamanaksi Sitepu, dkk untuk meminta maaf dengan berkeliling dari Dusun VII sampai Dusun VIII.
“Karena tidak bersedia, Batman (korban) kemudian dibawa, ditahan, dan diarak oleh para terlapor untuk meminta maaf ke setiap warung di Dusun VII dan Dusun VIII,” ungkap kuasa hukum itu.
Selain itu, Batman (korban) juga dipermalukan oleh Jamanaksi Sitepu, dkk (para terlapor).
Atas kejadian tersebut, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates, Batman (korban) melapor ke Polsek Bangun Purba, Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, Batman (korban/pelapor) melaporkan Jamanaksi Sitepu, dkk (para terlapor) yang selanjutnya menjadi status tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP.
“Setelah proses penyidikan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang,” ungkap kuasa hukum (Nico Tinambunan) itu.
Namun, saat proses hukumnya dilanjutkan ke pihak Kejari Deli Serdang, kuasa hukum (Nico Tinambunan) kembali mengungkapkan, proses hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara itu, tersendat di pihak Kejari Deli Serdang.
Dalam hal ini, kuasa hukum itu menuturkan, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19.
Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.
Hingga hari ini, Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.
“Kami datang untuk minta kepastian. Kasus ini sudah lebih dari 1 tahun,” pungkas Kuasa hukum itu.
Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan terhadap tersangka bukan merupakan kewajiban dalam setiap perkara.
Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun penuntut umum dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Harapkan Kepastian Hukum
PPKS “Namingon Sada” menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat dan menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
PPKS “Namingon Sada” berharap proses hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara itu dapat segera memperoleh kejelasan, baik mengenai perkembangan administrasi perkara maupun tahapan penanganannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum berpendapat bahwa transparansi informasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, seluruh tahapan penanganan perkara tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai perkembangan terbaru penanganan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 tersebut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang













