Skip to content
24 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Tersangka Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Yang Masih Berproses di Kejari Deli Serdang
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Tersangka Tidak Pernah Ditahan, PPKS “Namingon Sada” Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Yang Masih Berproses di Kejari Deli Serdang

admin 10 Juli 2026 6 minutes read
Tersangka Tidak Pernah Ditahan, PPKS Namingon Sada Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum atas LP Nomor STTPL B-30-V-2025 Yang Masih Berproses di Kejari Deli Serdang

Foto : SBO - Ist

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Agar proses penegakan hukum terhadap Laporan Polisi (LP) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Mei 2025 diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Demikian terungkap dalam pertemuan para awak media dengan Perkumpulan Parjuma Kelapa Sawit (PPKS) “Namingon Sada” didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates.

Saat itu, Kamis 9 Juli 2026 di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Ketua Umum (Ketum) PPKS “Namingon Sada” (Bode P. Purbatua) mengungkapkan, hingga saat ini perkara kasus dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025,  hingga kini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Klik dan Tonton Youtube SBO : 6 Tahun Tanpa Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor STTLP/528/2019

Menurut Ketum PPKS “Namingon Sada” itu, kini proses hukum atas perkara kasus dengan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025 itu, ditangani oleh seorang Jaksa di Kejari Deli Serdang bernama Melisa Batubara.

Sayangnya, Kamis 9 Juli 2026, saat ingin mempernyakan perkembangan atas perkara kasus yang ditanganinya itu, Jaksa yang bernama Melisa Batubara tidak dapat di temui di kantornya (Kejari Deli Serdang),karena sedang cuti,” ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu usai berkunjung ke Kantor Kejari Deli Serdang.

Kondisi tersebut, ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu, menjadi perhatian para anggota perkumpulan yang dalam hal ini berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu, yang membuat kelompok tani resah, para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga kini belum dilakukan penahanan.

“Mereka (para terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi) hingga kini masih bebas beraktivitas di tengah masyarakat,” tegas Ketum PPKS “Namingon Sada” itu.

Hal tersebut, tegas Ketum PPKS “Namingon Sada” itu lagi, menimbulkan kegelisahan dan trauma bagi korban serta keluarga besar petani.

“Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menyangkut wibawa hukum dan rasa keadilan,” ungkap Ketum PPKS “Namingon Sada” itu.

Mengakhiri paparan itu, Ketum PPKS “Namingon Sada” (Bode P. Purbatua) menegaskan, “kami hanya minta kepastian hukum dan jangan biarkan berkas ini mandek dan rasa keadilan petani diinjak-injak.

“Kami berlindung di balik kebenaran,” pungkas Ketum PPKS “Namingon Sada” itu.

Baca Juga : Korban Atas Laporan No.LP/B/264/III/2025 Menanti Kepastian Hukum dari Polresta Deli Serdang Hingga Ke Persidangan

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates yakni Gindo Nadapdap, SH, MH, Arisvandi, SH, Ian Manuel Purba, SH, Nico Tinambunan, SH, Saiful Amri, SH dan Fahrunnisa Harapah, SH yang diwakli Nico Tinambunan, SH menambahkan, pihaknya untuk mengawal perkara ini.

Agar proses hukum atas perkara kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat, Nico Tinambunan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI.

Terkait perkara kasus, Nico Tinambunan memaparkan, hingga kini berkas perkara atas kasus dengan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025 itu, masih bolak-balik dari pihak Polres Deli Serdang ke pihak Kejari Deli Serdang.

Dalam hal ini, kuasa hukum itu menuturkan, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19.

Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.

Hingga kini, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.

Terkait perkara kasus, Nico Tinambunan memaparkan, perkara kasus tersebut bermula pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang  yang saat itu, Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, korban yakni Batman (36) warga Dusun Dagang Buluh, Bangun Purba, mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang.

Anehnya, saat mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang itu, Batman diminta oleh para terlapor yakni Jamanaksi Sitepu, dkk untuk meminta maaf dengan berkeliling dari Dusun VII sampai Dusun VIII.

“Karena tidak bersedia, Batman (korban) kemudian dibawa, ditahan, dan diarak oleh para terlapor untuk meminta maaf ke setiap warung di Dusun VII dan Dusun VIII,” ungkap kuasa hukum itu.

Selain itu, Batman (korban) juga dipermalukan oleh Jamanaksi Sitepu, dkk (para terlapor).

Atas kejadian tersebut, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates, Batman (korban) melapor ke Polsek Bangun Purba, Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, Batman (korban/pelapor) melaporkan Jamanaksi Sitepu, dkk (para terlapor) yang selanjutnya menjadi status tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Setelah proses penyidikan, berkas perkara tersebut  dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang,” ungkap kuasa hukum (Nico Tinambunan) itu.

Namun, saat proses hukumnya dilanjutkan ke pihak Kejari Deli Serdang, kuasa hukum (Nico Tinambunan) kembali mengungkapkan, proses hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara itu, tersendat di pihak Kejari Deli Serdang.

Dalam hal ini, kuasa hukum itu menuturkan, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19.

Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.

Hingga hari ini, Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.

“Kami datang untuk minta kepastian. Kasus ini sudah lebih dari 1 tahun,” pungkas Kuasa hukum itu.

Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan terhadap tersangka bukan merupakan kewajiban dalam setiap perkara.

Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun penuntut umum dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Harapkan Kepastian Hukum

PPKS “Namingon Sada” menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat dan menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

PPKS “Namingon Sada” berharap proses hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara itu dapat segera memperoleh kejelasan, baik mengenai perkembangan administrasi perkara maupun tahapan penanganannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum berpendapat bahwa transparansi informasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Di sisi lain, seluruh tahapan penanganan perkara tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai perkembangan terbaru penanganan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 tersebut. (red)

Renungan - Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Dilhat 131 kali

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Kejari Lubuk Pakam PPKS "Namingon Sada" Proses hukum

Post navigation

Previous: Akankah Petugas BNN dan Reskrim Narkoba Memberantas Kejahatan Narkoba di Sumut?? Masyarakat Menanti Langkah Tegas Aparat
Next: Hak Pengelolaan dan Penguasaan Rakyat Untuk Hidup atas Lahan Eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Dagang Kerawan Diduga Terancam Dirampas – Warga Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Pimpin PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
    👁 14 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.