Majelis hakim nantinya memiliki kewenangan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, mengubah putusan, atau membatalkan putusan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang berlaku.
Karena itu, proses banding menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perkara diperiksa secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perhatian Publik terhadap Kasus Penjualan Aset PTPN
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland telah menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat objek perkara berkaitan dengan aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Meskipun perkara memasuki tahap banding, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, proses hukum di tingkat banding menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji kembali putusan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum para pihak.
Publik Menanti Putusan Pengadilan Tingkat Banding
Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan di tingkat banding yang akan menentukan kelanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Citraland.
Putusan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akuntabel dalam perkara yang menyangkut pengelolaan aset negara.
Sejumlah kalangan juga berharap proses persidangan di tingkat banding dapat berlangsung secara objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, Rabu 3 Juni 2026 di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota yakni Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa atas perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Adapun ke-empat terdakwa yang divonis bebas itu, yakni :
- Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo,
- Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,
- Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN 2, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direkrur PTPN 2



















