Skip to content
25 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMATERA BARAT
  • PASAMAN
  • Dibalik Kegembiraan Jalan Rusak Diperbaiki, Warga Menduga Pembangunan Perbaikan Jalan Kabupaten Pasaman, Sarat Memperkaya Diri
  • PASAMAN
  • PERISTIWA

Dibalik Kegembiraan Jalan Rusak Diperbaiki, Warga Menduga Pembangunan Perbaikan Jalan Kabupaten Pasaman, Sarat Memperkaya Diri

admin 14 November 2022 3 minutes read
Dibalik Kegembiraan Jalan Rusak Diperbaiki, Warga Menduga Pembangunan Perbaikan Jalan Kabupaten Pasaman, Sarat Memperkaya Diri

Dibalik Kegembiraan Jalan Rusak Diperbaiki, Warga Menduga Pembangunan Perbaikan Jalan Kabupaten Pasaman, Sarat Memperkaya Diri

SATYA BHAKTI ONLINE | Pasaman [ Sumatera Barat]

Dibalik rasa gembiranya atas pembangunan perbaikan jalan yang kini dikerjakan, warga menduga pembangunan perbaikan jalan dari dan menuju daerah pemukimannya itu, sarat memperkaya diri dengan cara korupsi.

Demikian terungkap dari hasil pembicaraan warga Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang berawal mengaku sangat merasa gembira, karena jalan dari dan menuju daerah tempat tinggalnya (warga, red) yang sebelumnya rusak, kini diperbaiki.

Namun, dibalik rasa kegembiraan itu, warga menduga, perbaikan jalan tepatnya jalan yang menghubungkan Kampung Andilan ke Kampung Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto dan berapa kampung lainnya yang ada di pedalaman itu dilakukan dengan menyalahi aturan guna memperkaya diri.

Dalam hal ini, warga menuturkan hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya plank proyek atas pekerjaan pembangunan perbaikan jalan itu.

Hal tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya terkait jumlah nilai dana proyek yang dikerjakan dan panjang jalan yang mau dikerjakan dan apa apa saja yang mau dikerjakan.

Sementara itu, pantauan jurnalis Satya Bhakti Online, Β Selasa 8 Nopember 2022, tampak lokasi jalan yang diperbaiki itu, memang sangat mem prihatinkan.

Semua aspal dibadan jalan kondisinya sudah hancur hanya tinggal tanah dan lumpur.

Parahnya lagi, apabila hujan turun, jalan dipenuhi dengan ganangan air, sehingga sulit untuk dilalui.

Terkait tidak tampak adanya plank proyek khusus atas pembangunan perbaikan jalan itu yang dilakukan oleh pelaksana pembangunan di lokasi proyek perbaikan jalan itu, pantauan jurnalis Satya Bhakti Online, tampak ada plank proyek terpasang di lokasi pembangunan proyek perbaikan jalan dengan mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman selaku pemikik pembangunan proyek

Namun pada plank proyek dengan mengatasnamakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman itu, tidak mencantumkan berapa anggarannya setiap satu paket proyek yang akan dikerjakan.

Adapun pada plank pembangunan proyek tersebut hanya mencantumkan rekonstruksi 5 paket proyek secara global yakni :

  1. Rekonstruksi Jalan Andilan – Simpang Dingin, Kecamatan Dua Koto.
  2. Rekonstruksi jalan Kampung Kajai- Koto Sapan, Kecamatan Tigo Nagari.
  3. Rekonstruksi dengan ruas jalan Simpang Pasar Bonjol dengan batas 50 Koto, Kecamatan
  4. Rekonstruksi ruas jalan Kuamang, Padang Gelanggang, Kecamatan Panti.
  5. Rekonstruksi ruas jalan Rao, Tampang Mudiak Aia, Kec. Rao.

Adapun anggaran dana atas kelima paket proyek tersebut diketahui berasal dari Dana Alokasi Usus (DAU) yang kesemuanya itu dipasang di dalam satu plank.

Sementara itu, dalam plank proyek itu, tertulis tanggal kontrak, 19 September 2022. dengan nilai kontrak Rp.7.633.986.000.-

Sedangkan PT. Multi Guna tertulis sebagai Konsultan Pengawas dan CV.Alya Perdana Karya tertulis sebagai Pelaksana pekerjaan.

Dengan tidak dipasangnya plank proyek yang dalam hal ini berisikan informasi terkait pembangunan proyek yang dimaksud, pihak rekanan yang dalam hal ini pelaksanan pembangunan proyek dinilai telah melanggar atauran sebagaimana yang diatur dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun di UU tersebut ditegaskan, menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proyek yang dikerjakan itu, tidak mencantumkan anggaran per paket proyek yang kesemuanya itu terkesan dan disinyalir ada yang di tutup-tutupi atas pelaksanan pembangunan proyek itu.

Sayangnya, saat dikonfirmasi di lokasi proyek tersebut, pihak rekanan tidak dapat ditemui. ***

Jurnalis Satya Bhakti Online : Eddi Gultom

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

β€œJadilah bagian dari pemecahannya, bukan bagian dari problemnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Cegah Terjadinya Serangan Siber di KTT G20, Polri Berkoordinasi Dengan BSSN dan BIN
Next: Gelar Pertemuan Partai di Asahan, Sri Kumala Kecewa Pengurus DPC Partai Gerindra Asahan, Tidak Seorangpun Hadir

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
ika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri
  • MEDAN
  • OPINI
  • PERISTIWA

Jika Lahan Eks HGU Jadi Ajang Memperkaya Diri

admin 16 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    πŸ‘ 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    πŸ‘ 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    πŸ‘ 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    πŸ‘ 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    πŸ‘ 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    πŸ‘ 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    πŸ‘ 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    πŸ‘ 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    πŸ‘ 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    πŸ‘ 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    πŸ‘ 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    πŸ‘ 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    πŸ‘ 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    πŸ‘ 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright Β© SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.