Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor STTLP.528.YAN.2.5.III.2019.SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan (Foto : SBO/Iustrasi)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus disuarakan oleh pelapor kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 silam.
Untuk diketahui, hingga kini, proses hukum kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara pihak terlapor belum juga ditangkap dan ditahan serta dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.
Baca Juga :
Karena itu, pelapor beserta keluarga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan kepastian hukum dengan segera menangkap terlapor dan memproses perkara ini sesuai aturan.
Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Sudah lebih dari enam tahun laporan ini kami tunggu tindak lanjutnya, namun hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Kami memohon agar pihak berwenang segera menangkap terlapor dan membawa kasus ini ke pengadilan,” ujar pihak keluarga korban.
Demikian terungkap saat Wangsa mencurahkan keresahannya kepada Satya Bhakti Online, baru-baru ini terkait laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang sejak Maret 2019 lalu hingga kini belum juga ada kepastian hukum.
Dengan mengaku suami dari pelapor dan korban yakni Fitryah atas kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN itu, Wangsa mempertanyakan, “Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?”
Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”
Menurut Wangsa, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istrinya itu, sempat dihentikan pihak kepolisian.
“Saat itu, dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, Polrestabes Medan yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut, menghentikan proses penyidikan atas laporan isteri saya itu,” ungkap Wangsa.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.
Atas permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Fitryah selaku pemohon itu, Wangsa menegaskan, akhirnya berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan yang ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan di PN Medan, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pohak termohon (Polisi), tegas Wangsa lagi, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon (Polisi) untuk seluruhnya.
Namun, ungkap Wangsa lagi. setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan istri saya (Fitryah) sejak Maret 2019 silam itu tidak juga ada kepastian hukum.
Dalam hal ini, Wangsa menilai, setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim tersebut, status Suriyani alias Li Hui alias Li Hui yang sebelumnya berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.
Terkait perubahan status dari terlapor menjadi tersangka, Wangsa mengungkapkan, Suriyani alias Li Hui yang saat itu sudah berstatus tersangka itu, tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
Hal tersebut, ungkap Wangsa lagi, juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dirinya.
“Kenapa begitu lama perubahan status atas diri Suriyani alias Li Hui yang dalam hal ini dari status terlapor menjadi tersangka?” tanya Wangsa.
Selain itu, Wangsa juga mempertanyakan, “kenapa Suriyani alias Li Hui yang sudah bertatus tersangka itu, tidak ditahan?
Padahal, ungkap Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani alias Li Hui.
Selain itu, ungkap Wangsa lagi, saat penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan isri saya itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Lian Seng alias Aseng diketahui bahwa penyidik tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng yang dikettahu ayah kandung dari tersangka Suriyani alias Li Hui itu tidak mau memberikan kuasa.
“Hal ini juga menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi saya,” ucap Wangsa.
Padahal, ucapnya lagi, sepengetahuan saya, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.
Terkait terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya ditahan agar :
- Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani alias Li Hui untuk melarikan diri.
Mengakhiri paparannya, kepada APH dibawah komando Kapolri dan/atau Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani alias Li Hui yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat.
Adapun laporan kasus dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang dilaporkan Firtyah ke Polrestabes Medan itu, diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait.
Desakan agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur mencerminkan harapan masyarakat terhadap komitmen aparat dalam melindungi hak warga negara dan menegakkan keadilan. (red)
Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai.
Terima Kasih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Orang jahat itu sebenarnya tidak menakutkan, yang menakutkan itu orang jahat yang pura-pura baik.”



