Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABURA
  • Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga
  • LABURA

Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga

admin 10 Mei 2023 3 minutes read
Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga

Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga

SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHANBATU UTARA – Selaku Kepala Desa (Kades) Perkebunan Labuhan Haji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Supriadi senantiasa mengedepan sasaran penggunaan dana desa untuk kesejahteraan warga dan mengoptimalkan pelayanan prima, tanpa membedakan agama, suku dan ras.

Hal tersebut dapat dilihat dari kepedulian Kades Perkebunan Labuhan Haji (Supriadi) yang sangat peduli membantu pembangunan rumah ibadah, termasuk gereja.

Demikian terungkap dalam kunjungan Kabiro Satya Bhakti Online Labura (Eysen H Hutagaol) ke Kantor Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labura.

Saat itu, Rabu 10 Mei 2023, didampingi Sekretariat Desa Β (Agus Purnomo) dan Klepala Dusun (Kadus), Kades Perkebunan Labuhan Haji yang dikenal humanis dan peduli serta tanggap dengan keluhan warganya itu, berkesempatan menyambut kujungan Kabiro Satya Bhakti Online Labura itu dan berbincang pengelolaan penggunaan Dana Desa dan Tupoksi Kades.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan keakraban dan kekeluargaan itu juga terungkap bahwa prinsip penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 didasarkan pada :

  1. Kemanusiaan yakni, pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan yakni, pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan yakni, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal

Sementara itu, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat dan UUD Republik Indonesia’ 1945 diketahui tugas kades yakni,

  1. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  2. Mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
  3. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  4. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  5. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  6. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
  7. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Sedangkan, Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008Β  bertujuan,

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.***

Jurnalis : Eysen H Hutagaol

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Selemah apa pun fisik seseorang, semiskin apa pun dia, sekali hatinya punya rasa sabar, dunia tidak akan bisa menyakitinya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Akhirnya, Identitas Mayat Dengan Kondisi Tulang Belulang Di Areal PTPN II Bandar Khalifah Itu, Terungkap
Next: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara

Berita Terkait

Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. J. Surya Sakti
  • HUKUM
  • LABURA

Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Surya Sakti

admin 16 Juli 2026
Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia,
  • KRIMINAL
  • LABURA
  • PERISTIWA

Dinilai Berkedok Mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia

admin 13 Mei 2025
Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas (2)
  • KRIMINAL
  • LABURA
  • PERISTIWA
  • YOU TUBE

Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita | Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas

admin 25 April 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    πŸ‘ 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    πŸ‘ 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    πŸ‘ 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    πŸ‘ 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    πŸ‘ 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    πŸ‘ 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    πŸ‘ 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    πŸ‘ 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    πŸ‘ 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    πŸ‘ 21 kali dibaca
Dilhat 691 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright Β© SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.