Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABURA
  • Dinilai Berkedok Mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia
  • KRIMINAL
  • LABURA
  • PERISTIWA

Dinilai Berkedok Mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia

admin 13 Mei 2025 5 minutes read
Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia,

Dinilai Berkedok Mengatasnakan Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Diduga Kuasai Dan Usahai Lahan Hutan Ala Mafia, (FOTO : SBO/Ilustrasi)

SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA – Dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan kembali mencuat.

Kali ini, diduga berkedok mengatasnakan kelompok tani hutan, sekelompok orang kuasai dan usahai lahan hutan ala mafia,

Modus yang digunakan dinilai semakin rapi dan terstruktur, yakni dengan memanfaatkan legalitas semu dari Kelompok Tani Hutan (KTH).

Di balik aktivitas yang tampak seperti pengelolaan hutan berbasis masyarakat, sejumlah pihak diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia tanah yang telah lama mengincar kawasan hutan produksi terbatas di wilayah ini.

Baca Juga :

Mengaku Kelompok Tani Hutan, Sekelompok Orang Intimidasi Keluarga Pdt. Kimhock Ambarita | Polres Labuhanbatu Diminta Usut Tuntas

Berdasarkan temuan sementara dari tim investigasi gabungan,  dengan mengatasnamakan dari KTH yakni KTH Karya Prima Leidong Sejahtera (KPLS), sekelompok orang telah menguasai ratusan hektar lahan hutan yang seharusnya dikelola bersama untuk kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, kenyataannya lahan tersebut justru disulap menjadi areal perkebunan komersial oleh oknum tertentu yang mengklaim sebagai bagian dari KTH KPLS.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa KTH KPLS itu hanya sebagai kedok,” ungkap salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hal tersebut, ungkap sumber itu, dapat dilihat dilapangan, yang dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh pihak luar yang bukan warga sekitar dan memiliki modal besar.

Tak hanya menyalahi peraturan kehutanan, sumber itu juga menambahkan, aktivitas ini juga dikhawatirkan merusak keseimbangan lingkungan dan mempersempit akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup mereka.

Sementara itu, dikerenakan banyaknya penafsiran dan dugaan terkait kegiatan KTH KPLS itu, SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019 yang tertulis dalam plank yang berdiri di areal kebun sawit seluas 929 hektar yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) itupun dipertanyakan.

Baca Juga :

Diduga Memperkaya Diri, APH Diminta Periksa Keuangan KTH KPLS, Desa Air Hitam, Labura.

Terkait itu, sumber lain yang mengaku bernama Kimhock Ambarita mengungkapkan, dinilai untuk memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, diduga dengan mengatasnamakan KTH KPLS, sekelompok orang yang sebelumnya diteketahui mengatasnamakan dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT. Sawita Leidong Jaya (SLJ), menguasai dan mengusahakan lahan seluas 929 hektar yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan menanam kelapa sawit berdasarkan SK.KEMENLHK No.SK 8112 MENLHK.PSKL/PSL.09/2019.

Artinya, ungkap Kimhock Ambarita lagi, KTH KPLS diyakini merupakan “jelmaan” dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT SLJ yang telah beroperasi sejak tahun 2000 an lalu.

Penandatanganan Surat Kuasa
Penandatanganan Surat Kuasa. (FOTO : SBO-28-EEH)

Untuk diketahui, tegas Kimhock Ambarita, kini berdasarkan Surat Bupati Labuhanbatu Utara No.593/815/Tapem/2015 pada tanggal, 04 Mei 2015 dinyatakan bahwa, aktivitas PT Sawita Leidong Jaya di kawasan hutan Produksi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, dihentikan.

Sedangkan, berdasarkan Kepmenhut RI No. 44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara jo Kepmenhut RI No. 201/Menhut-II/2006 tanggal 5 Juni 2006 dinyatakan bahwa areal perkebunan PT Sawita Leidong Jaya tetap merupakan KAWASAN HUTAN PRODUKSI dan belum ada perubahan.

Terkait kepengurusan KTH KPLS, Kimhock Ambarita yang mengaku anggota KTH KPLS itu menuturkan, semua pengurus teras dalam KTH KPLS itu adalah orang-orang yang dulunya menjadi petinggi di PT. Sawita Leidong Jaya, diantaranya :

  1. Elikson Rumahorbo yang dulunya menjabat General Manager di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Ketua KTH KPLS.
  2. Edi Suranta Perangin-angin yang dulunya Kepala Tata Usaha (KTU) di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Bendahara KTH KPLS,
  3. Parlindungan Manalu yang dulunya menjabat mandor di PT. Sawita Leidong Jaya, kini menjabat Sekretaris KPLS.

Setelah menjelma menjadi KTH KPLS, Kimhock Ambarita menambahkan, pada prakteknya, pengelolaan areal perkebunan sawit eks PT. Sawita Leidong Jaya tetap berlanjut seperti biasa dengan mempekerjakan para karyawan di sana.

Menurut Kimhock Ambarita, guna melegitimasi mereka agar tetap bekerja di KTH KPLS yang dalam hal ini diduga kedok PT. Sawita Leidong Jaya itu, para karyawan PT. Sawita Leidong Jaya sebelumnya telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai anggota KTH KPLS.

Namun, pada prakteknya dalam mengelola lahan seluas 929 hektar yang 600 hektarnya telah berisi tanaman kelapa sawit itu, diduga para pengurus KTH KPLS itu hanya memperkaya diri sendiri dan/atau kelompoknya saja.

“Nama KTH KPLS itu diduga hanya topeng dari PT. Sawita Leidong Jaya. Orang-orang yang dulunya karyawan, masih tetap dipekerjakan, dan dijadikan sebagai anggota KTH KPLS. Pengelolaannya juga tidak transparan. Bahkan anggota tidak pernah tahu isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KPLS, “ papar Ambarita.

Sementara itu, berdasarkan hasil monitoring/investigasi Tim wartawan di lapangan, diduga telah terjadi pelanggaran hukum yakni,

  1. Syarat pembentukan KTH KPLS Desa Air Hitam.
  2. Akta pendirian KTH KPLS.
  3. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KTH KPLS.
  4. Struktur organisasi KTH KPLS.
  5. Syarat tanaman dan jenis tanaman yang diusahai KTH KPLS.

Selain itu, lokasi lahan yang diusahai KTH KPLS itu diketahui  merupakan lahan yang berada kawasan hutan produksi milik Negara.

Anehnya, lahan yang berada kawasan hutan produksi milik Negara yang seharus menghasilkan tanaman hasil hutan, kini berubah mejadi tanaman hasil kebun.

Ironisnya, hingga kini, ini status fungsi kawasan hutan yang diusahai KTH KPLS itu belum berubah.

Unutk itu, kepada aparat penegak hukum terkait, di minta agar meninjau lahan lokasi kawasan hutan itu.

Selain itu, kepada Pemerintah Daerah juga diminta untuk turun tangan tegas dalam menertibkan kelompok-kelompok abal-abal yang mencatut nama petani demi kepentingan segelintir pihak.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi program perhutanan sosial yang seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan,” tegas beberapa warga.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aktor-aktor besar di balik layar yang selama ini leluasa memanfaatkan celah regulasi demi meraup keuntungan dari hutan negeri. (SBO-28/EEH)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Hidup tak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi dengan telapak tangan kita dapat mengubah hidup kita jauh lebih baik lagi.”

 

 

 

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Beserta Jajaran Gencar Berantas Premanisme
Next: Gelar Operasi Pekat Toba 2025 Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Polda Sumut Amankan Pelaku Pemalakan Di Medan

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 836 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.