Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara

admin 13 Mei 2023 3 minutes read
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Dua Terduga Koruptor di Kantor Bapenda Deli Serdang, Masuk Penjara

SATYA BHAKTI ONLINE | LUBUK PAKAM (DELI SERDANG) – Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang sama serta akhirnya dua terduga pelaku korupsi di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang itu, masuk penjara alias ditahan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Adapun penahanan atas kedua terduga pelaku korupsi yang diketahui bernama Victor Maruli, S.Sos (56) warga Jalan  Tengku  Raja  Muda  No.  27,  Kelurahan Lubuk  Pakam I/II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Drs. H. Edi Zakwan, SH, MH (57) warga Jalan Bunga Nabontar, Dusun III B, Desa Marendal  I,  Kecamatan Patumbak,  Kabupaten Deli Serdang itu, ditetapkan dari hasil pemeriksaan berkas dan diperoleh bukti yang cukup serta diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Karena itu, kedua terduga pelaku korupsi tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Lubuk Pakam selama 20  hari terhitung mulai tanggal 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Dalam hal ini, Drs. H. Edi Zakwan, SH, MH  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1285/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Deli Serdang  Nomor : Print –01/L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.

Sedangkan Victor Maruli, S.Sos, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PRINT-1289/L.2.14.4/Ft.1/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kajari Deli Serdang Nomor : Print –02 /L.2.14/Ft.2/05/2023, tanggal 11 Mei 2023.

Demikian terungkap dalam Siaran Pers (Pers Release) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH), Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 14.30 Wib di diruang Tindak Pidana Khusus Kejari Deli Serdang yang dalam hal ini memaparkan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkait Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) serta pendapatan lainnya pada Kantor Bapenda Kabupaten Deli Serdang dari Objek Pajak PT. Al. Ichwan Garment Factory tahun 2020.

Adapun dalam Pers Release Kajari Deli Serdang (Dr. Jabal Nur, SH, MH) itu dijelas, pada 2020 lalu, terduga pelaku korupsi Victor Maruli selaku Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang bersama-sama dengan Drs. H. Edy Zakwan, SH,MM selaku Kepala Bidang PBB di Kantor Bapenda Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas Penerimaan Pembayaran PBB dan BPHTB dan pendapatan lainnya pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi Luas Bangunan PT. Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.

Selain kedua terduga pelaku korupsi itu, Agus Mulyono, SH,MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang juga ikut serta dalam aksi korupsi itu.

Namun dikarenakan meninggal dunia yang diduga akibat serangan wabah Covid-19, proses hukum atas berkas perkara kasus korupsi yang dilakukan Agus Mulyono, SH, MSi yang saat itu menjabat Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, dihentikan.

Sementara itu, Ngarijan Salim selaku pemilik PT. Al Ichwan Garment Factory, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas aksi korupsi yang dilakukan para terduga pelaku tersebut, maka keuangan negara kerugian berupa pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) senilai, Rp.1.955.939.250,-

Selanjutnya, para terduga pelaku korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (red).

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berimajinasi memang lebih menyenangkan. Tapi kita harus sadar bahwa yang kita hadapi tak seindah saat kita berimajinasi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Tanpa Membedakan Agama, Suku Dan Ras, Sasaran Penggunaan Dana Desa Perkebunan Labuhan Haji Untuk Kesejahteraan Warga
Next: Peduli Kepada Warga Yang Membutuhkan, Kapolres Pakpak Bharat Door to Door Bagikan Kursi Roda dan Tongkat Alat Bantu Jalan

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda
  • HUKUM
  • MEDAN

Sama-Sama Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi ADD, Proses Hukum 2 Oknum Kades di Labura dan Deli Serdang, Berbeda

admin 22 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024 - 5,753 views
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya - 4,917 views
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot - 3,252 views
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara - 3,108 views
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2) - 2,778 views
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan? - 2,632 views
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil - 2,589 views
  • Diduga Hamil, Seorang Wanita Tewas Di Tabrak Truk Tronton Di Tanjung Morawa - 2,506 views
  • Pensiun dari Kepolisian, Brigjen Pol. Drs. Faisal Abdul Naser, MH Lanjutkan Berkarya Sebagai Advokat - 2,446 views
  • Wajah dan Nama Baru Hiasi Pemenang Pilkades di Kecamatan Tanjung Morawa - 2,426 views

TERLUPAKAN

  • The Policy Shift That Could Radically Change the Housing Crisis - 2 views
  • Inside NASA’s Plans for the First Human Mission to Mars - 3 views
  • U.S. 2024 Election Developments: Key Race and What They Mean - 3 views
  • Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay - 3 views
  • How Skipping Breakfast May Be Harming Your Mental Health - 3 views
  • The Secret Ingredient Top Chefs Swear By - 4 views
  • COVID-19 Updates: What the Latest Data and Vaccines Reveal - 4 views
  • AI Innovations Unveiled: What You Should Know About the Latest Tech - 4 views
  • The Pros and Cons of Switching to a Fully Digital Payment Wallet - 4 views
  • Global Economic Shifts: What Current Trends Mean for the Future - 4 views
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.