Foto : SBO- Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Pemberantasan narkoba bukan sekadar menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
Di balik proses hukum kejahatan narkotika, terdapat persoalan penting yang perlu dikaji secara kritis: bagaimana membedakan pemakai, pengedar, kurir, dan bandar narkoba? Apakah penegakan hukum telah menyentuh seluruh mata rantai peredaran gelap narkotika?
Melalui narasi jurnalistik investigatif ini, kita akan mengulas persoalan penegakan hukum tindak pidana narkotika, mulai dari penyalahgunaan narkoba, jaringan peredaran gelap, peran pengedar dan bandar, hingga proses penyidikan, penuntutan, serta putusan pengadilan.
Klik dan tonton hingga selesai : Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba
Beberapa pertanyaan penting yang menjadi bahan renungan:
π Apakah pemberantasan narkoba cukup dengan menangkap pemakai dan pengedar di lapangan?
π Bagaimana mengungkap bandar besar, pengendali jaringan, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis narkotika?
π Bagaimana memastikan setiap tersangka diproses berdasarkan peran, alat bukti, dan fakta hukum yang terungkap?
π Apakah penegakan hukum telah berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu?
π Bagaimana menyeimbangkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dengan rehabilitasi bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan hukum?
Pemberantasan narkotika membutuhkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan akuntabel. Penanganan perkara harus berlandaskan bukti dan ketentuan hukum, dengan tetap menghormati hak setiap orang serta asas praduga tak bersalah.
Sebab, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan membongkar jaringan peredaran, menelusuri aliran keuntungan kejahatan, memutus rantai distribusi, dan mencegah kejahatan serupa terulang.
Renungan:
Apabila pemakai tertangkap, pengedar diproses, tetapi pengendali utama jaringan belum terungkap, sejauh mana pemberantasan narkotika telah mencapai tujuan yang sesungguhnya?
Bagaimana menurut Anda? Apakah proses hukum pemberantasan narkoba sudah berjalan adil dan menyentuh seluruh jaringan peredaran gelap narkotika? (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



