Foto : SBO : Ist
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] —
Berdirinya tempat usaha kafe kopi di atas lahan yang disebut-sebut sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU), di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik.
Di tengah pentingnya kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, keberadaan tempat usaha di atas lahan yang berstatus eks HGU mengundang pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum lahan tersebut saat ini, siapa yang berwenang mengelolanya, dan apa dasar hukum yang digunakan sehingga kegiatan usaha dapat berdiri serta beroperasi di lokasi tersebut?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah kafe kopi. Lebih jauh, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status tanah, proses peralihan atau penguasaan lahan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ada Apa Di Balik Berdirinya Tempat Usaha Tersebut?
Lahan yang disebut sebagai eks HGU tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tanah tanpa pemilik atau tanah yang bebas dimanfaatkan oleh siapa saja. Berakhirnya suatu hak atas tanah tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut selanjutnya.
Status bidang tanah harus ditelusuri melalui dokumen pertanahan, riwayat hak, keputusan administrasi yang relevan, serta ketentuan yang berlaku terhadap bidang tanah bersangkutan.
Karena itu, keberadaan kafe kopi di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi. Apakah lahan tersebut telah memiliki status hukum yang jelas? Apakah terdapat hak atau izin pemanfaatan yang sah? Dan apakah kegiatan usaha yang berdiri di atasnya telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang transparan, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.
Benarkah Ada Kekuatan Yang Terkesan Kebal Hukum?
Keberadaan usaha di atas lahan yang statusnya masih dipertanyakan dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang memiliki keleluasaan khusus dalam menguasai atau memanfaatkan tanah.
Baca Juga : Kantor Pemerintahan Dan Kafe Kopi Berdiri Di Atas Lahan Eks HGU, Di Mana Dasar Hukum Peruntukannya?
Namun, dugaan adanya kekuatan yang kebal hukum tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji.
Justru di sinilah pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang konsisten. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak terkait semestinya dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang mendukung pemanfaatan lahan tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi, ketidaksesuaian pemanfaatan, atau dugaan pelanggaran hukum, instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Hukum seharusnya berlaku setara, tanpa memandang status sosial, kedudukan, pengaruh, maupun kekuatan ekonomi seseorang.
Dimana Peran Instansi Yang Berwenang?
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran instansi pertanahan dan pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.
Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status terkini bidang tanah tersebut, riwayat HGU sebelumnya, pihak yang secara sah berhak menguasainya, serta dasar administrasi yang memungkinkan kegiatan usaha berlangsung.
Kantor pertanahan yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai status dan riwayat hak atas tanah. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat dimintai keterangan mengenai persyaratan pemanfaatan ruang, perizinan usaha, serta aspek administratif lain yang relevan.
Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar, sekaligus memastikan tidak ada pertanyaan hukum yang diabaikan.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Berdirinya kafe kopi di atas lahan yang disebut-sebut sebagai eks HGU di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, bukanlah persoalan yang semestinya dijawab hanya melalui dugaan.
Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, penjelasan mengenai status tanah, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki informasi maupun kewenangan.
Siapa yang menguasai lahan tersebut? Apa dasar hukum pemanfaatannya? Bagaimana riwayat status tanah setelah HGU berakhir? Dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan dan penegakan hukum.
Hingga bukti dan keterangan resmi diperoleh, dugaan mengenai adanya pihak yang kebal hukum harus tetap diperlakukan sebagai pertanyaan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan.
Sebab, persoalan tanah bukan hanya menyangkut siapa yang dapat mendirikan bangunan, melainkan juga siapa yang memiliki dasar hukum untuk memanfaatkannya. Dan ketika muncul pertanyaan di tengah masyarakat, transparansi serta kepastian hukum menjadi jawaban yang semestinya dihadirkan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



