Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • NASIONAL
  • Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • YOU TUBE

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial

admin 27 Juni 2025 5 minutes read
Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial

Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial. (FOTO : SBO/Ist)

JAKARTA | SATYA BHAKTI ONLINE – Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan, 

Saat itu, Kamis (26/6/2025), sebagai bentuk kesiapan menyambut implementasi pidana alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ribuan klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serentak lakukan aksi sosial di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta,

Pada kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto mengungkapkan, aksi tersebut menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’.

“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara. Ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ungkap Menteri IMIPAS itu dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto (FOTO : SBO/Ist)

Menurut Menteri IMIPAS itu, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.

Ia juga menegaskan, alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.

Melalui Balai Pemasyarakatan, Menteri IMIPAS itu kembali menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

Penerapan (kebijakan) ini, lanjut Menteri IMIPAS itu, mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)  yang dalam hal ini sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berdampak jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak yang hingga menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan.

Baca Juga :

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIA Salemba Berikan Pembinaan Kepada Warga Binaan Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Karena itu, tegas Menteri IMIPAS, kini, Pemasyarakatan kembali siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa.

“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut  Menteri IMIPAS itu mengungkapkan, peran PK Bapas yang sangat kompleks.

“PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi. Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tuturnya.

Guru Besar Hukum Pidana UI (Prof Harkristuti Harkrisnowo)
Guru Besar Hukum Pidana UI (Prof Harkristuti Harkrisnowo). FOTO : SBO/Ist

Pada kesempatan ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Prof Harkristuti Harkrisnowo) yang juga turut hadir saat kegiatan it,  menyampaikan, nantinya, aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan itu adalah  sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial

“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ungkapnya.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu, bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan seperti pelayanan di Panti Jompo, panti sosial yang  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti social atau tempat rehabilitasi .

Dalam hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menambahkan, Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah dilakukan.

Tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuantitas, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menuturkan, hal tersebut sudah disampaikan secara langsung dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi) menegaskan, sesuai arahan Menteri IMIPAS, seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi.

“Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu lagi.

Untuk diketahui, Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.

Saat itu, Kamis (26/6/2025) di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa yang dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan yang dalam hal ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026 mendatang, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.

Aksi Bersih – Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia.

Setelah pelaksanaan launching,  Menteri IMIPAS (Agus Andrianto) meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.

Adapun para Klien Pemasyarakatan tersebut mencakup orang yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi.

Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice. (red)

Lihat juga di YOU TUBE SATYA BHAKTI ONLINE

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan pernah takut menghadapi masa depan, hadapi lalu perjuangkanlah masa depan itu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Polresta Deli Serdang Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79, Tim Gabungan Polsek Jajaran Raih Juara Pertandingan Voli Antar Satuan
Next: Terpilih Secara Aklamasi, Ferdian Efendi Jabat Ketua PAC PP Galang

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 581 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.