Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • OPINI
  • Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma
  • OPINI

Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma

admin 28 April 2021 3 minutes read
foto-5.1.1

Brigjen Pol. (Purn) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Bahaya! Penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.

Untuk itu, Polda Sumut harus segera mengusut tuntas atas kasus pemakaian alat Rapid Test Antigen (RTA) bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Laboratorium yang terungkap saat petugas Ditkrimsus Polda Sumut memeriksa gerai pelayanan uji antigen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/4/21).

Brigjen Pol (Purn) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH

Demikian penuturan Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH menanggapi pengungkapan kasus pemakaian alat RTA oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumut.

Dalam hal ini, kepada Satya Bhakti Online, Rabu (28/4/21), Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH yang pernah menjabat Kepala BNN Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) itu mengungkapkan, dirinya sangat mengapreasi kinerja aparat Polda Sumut yang telah mengungkap kasus pemakai alat RTA bekas itu.

Menurut purnawirawan polisi yang kini berkarya dan diberi mandat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menuturkan, rapid antigen itu merupakan  salah satu syarat untuk mengendalikan Covid-19, yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment).

Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji rapid test sebagai salah satu langkah dengan  melakukan 3T yang harus terus digencarkan sebagai upaya mengendalikan kasus positif Covid-19 itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menegaskan, kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu itu harus diungkap cepat.

Dalam aturan pengetatan mudik, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menuturkan, ada syarat yang hanya berlaku 1×24 jam untuk seluruh moda transportasi yang mengharuskan  melakukan uji rapid antigen.

Adapun penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menegaskan, hal tersebut sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.

Dalam hal ini, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia  yang pernah menjabat Ketua BNN Propinsi Naggroe Aceh Darusalam itu mendukung adanya pengusutan secara tuntas atas kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu yang kesemuanya itu dapat diduga melibatkan institusi BUMN, baik dari sisi penyedia jasa uji rapid test maupun pengelolaannya di bandara.

SeIain itu, purnawirawan polisi berpangkat bintang satu yang kini berkarya sebagai Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu juga mendukung aparat untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan dalam bidang kesehatan yang terkait penanganan pandemic covid-19.

“Usut tuntas termasuk motif dan kemungkinan adanya jejaring modus serupa. Kasus ini meresahkan karena terjadi di konter resmi bandara dan dapat diduga melibatkan BUMN,” ungkap purnawirawan polisi berpangkat bintang satu itu.

Kepada semua pihak, purnawirawan polisi berpangkat bintang satu itu mengingatkan agar tidak mengambil keuntungan ekonomi saat pandemi.

“Jangan ada komersialisasi dan jangan berbisnis dengan rakyat dalam mitigasi pandemi Covid-19 sehingga merugikan rakyat. Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah lebih utama,” pungkas Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Mengaku Pakai Alat Bekas Untuk Rapid Test Antigen, Petugas PT Kimia Farma Laboratorium di KNIA, Ditangkap Polda Sumut
Next: Gunakan Alat RTA Bekas, Oknum Petugas PT Kimia Farma Raup Keuntungan Milyaran Rupiah Di Atas Aturan Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 829 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.