Foto : SBO-Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Ketika masyarakat menjadi korban tindak pengrusakan, satu hal yang diharapkan adalah hadirnya negara melalui aparat penegak hukum.
Namun, bagaimana jika pengrusakan justru terjadi berulang kali, sementara korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat?
Inilah pertanyaan yang kini muncul dari seorang warga yang menjadi korban pengrusakan.
Demikian terungkap menanggapi surat yang dilayangkan Ahmad Sultoni Hasibuan, SH selaku Kuasa Hukum dari Fifi Indra Dewi (46) kepada Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang (AKP Doli Suryanto Silaban).
Terkait kejadian yang menimpa kliennya (Fifi) itu, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH memapatkan, laporan peristiwa kejadian kriminal kepada pihak kepolisian, semestinya dapat memberikan rasa aman kepada pelapor/korban itu, justru berubah menjadi kekhawatiran.
Ironisnya, kerusakan yang dialkukan para terduga pelaku kembali terjadi, sementara laporan korban kepada aparat kepolisian telah disampaikan.
Bagi korban, persoalannya bukan sekadar kerusakan benda atau kerugian materi.
Ada rasa takut.
Ada keresahan.
Dan yang paling berat, muncul pertanyaan apakah laporan yang telah disampaikan benar-benar mendapatkan perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya.
Jika sebuah laporan kriminal telah diterima, publik tentu berharap ada proses yang jelas yakni : laporan dicatat, informasi diverifikasi, bukti dikumpulkan, saksi dimintai keterangan, dan apabila unsur pidana terpenuhi, perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Tetapi ketika kejadian serupa kembali terjadi, pertanyaan pun semakin kuat.
Apakah respons aparat sudah cukup cepat?
Apakah laporan korban telah ditindaklanjuti secara maksimal?
Dan langkah apa yang sebenarnya telah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali menimpa korban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi aparat kepolisian.
Justru sebaliknya, pertanyaan itu menjadi bagian dari kontrol publik agar setiap laporan masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian.
Sebab bagi masyarakat kecil, ketika pintu rumah, tempat usaha, kendaraan, atau harta benda mereka dirusak, yang mereka cari bukan sekadar ganti rugi.
Mereka mencari perlindungan hukum.
Mereka mencari rasa aman.
Dan mereka mencari keyakinan bahwa ketika hukum dilaporkan, hukum benar-benar hadir.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti.
Ketika korban sudah berulang kali mengalami kejadian yang sama, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai penanganan laporannya, wajar jika publik kemudian bertanya:
“Sampai kapan korban harus menunggu?”
“Berapa kali lagi pengrusakan harus terjadi agar laporan tersebut mendapatkan perhatian serius?”
Namun, dalam pemberitaan, seluruh pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
Pihak kepolisian berhak menjelaskan status laporan, langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta perkembangan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan korban bukan hanya jawaban, tetapi kepastian bahwa setiap laporan masyarakat diperlakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Sebab ketika seorang warga datang membawa laporan ke kantor polisi, sesungguhnya ia sedang menyerahkan sebagian harapannya kepada negara.
Dan ketika harapan itu terlalu lama menunggu, pertanyaan publik pun semakin keras:
“Jika korban sudah melapor, siapa yang memastikan dirinya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum?” pungkasnya. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



