Skip to content
23 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026 3 minutes read
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi

Foto : SBO-Ilustrasi

SATYA BHAKTI ONLINE | DELI SERDANG – Ketika masyarakat menjadi korban tindak pengrusakan, satu hal yang diharapkan adalah hadirnya negara melalui aparat penegak hukum.

Namun, bagaimana jika pengrusakan justru terjadi berulang kali, sementara korban mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat?

Inilah pertanyaan yang kini muncul dari seorang warga yang menjadi korban pengrusakan.

Demikian terungkap menanggapi surat yang dilayangkan Ahmad Sultoni Hasibuan, SH selaku  Kuasa Hukum dari Fifi Indra Dewi (46) kepada Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang (AKP Doli Suryanto Silaban).

Terkait kejadian yang menimpa kliennya (Fifi) itu, Ahmad Sultoni Hasibuan, SH memapatkan, laporan peristiwa kejadian kriminal kepada pihak kepolisian, semestinya dapat memberikan rasa aman kepada pelapor/korban itu, justru berubah menjadi kekhawatiran.

Ironisnya, kerusakan yang dialkukan para terduga pelaku kembali terjadi, sementara laporan korban kepada aparat kepolisian telah disampaikan.

Bagi korban, persoalannya bukan sekadar kerusakan benda atau kerugian materi.

Ada rasa takut.

Ada keresahan.

Dan yang paling berat, muncul pertanyaan apakah laporan yang telah disampaikan benar-benar mendapatkan perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya.

Jika sebuah laporan kriminal telah diterima, publik tentu berharap ada proses yang jelas yakni : laporan dicatat, informasi diverifikasi, bukti dikumpulkan, saksi dimintai keterangan, dan apabila unsur pidana terpenuhi, perkara diproses sesuai ketentuan hukum.

Tetapi ketika kejadian serupa kembali terjadi, pertanyaan pun semakin kuat.

Apakah respons aparat sudah cukup cepat?

Apakah laporan korban telah ditindaklanjuti secara maksimal?

Dan langkah apa yang sebenarnya telah dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali menimpa korban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi aparat kepolisian.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu menjadi bagian dari kontrol publik agar setiap laporan masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian.

Sebab bagi masyarakat kecil, ketika pintu rumah, tempat usaha, kendaraan, atau harta benda mereka dirusak, yang mereka cari bukan sekadar ganti rugi.

Mereka mencari perlindungan hukum.

Mereka mencari rasa aman.

Dan mereka mencari keyakinan bahwa ketika hukum dilaporkan, hukum benar-benar hadir.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti.

Ketika korban sudah berulang kali mengalami kejadian yang sama, tetapi belum memperoleh kepastian mengenai penanganan laporannya, wajar jika publik kemudian bertanya:

“Sampai kapan korban harus menunggu?”

“Berapa kali lagi pengrusakan harus terjadi agar laporan tersebut mendapatkan perhatian serius?”

Namun, dalam pemberitaan, seluruh pihak tetap harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.

Pihak kepolisian berhak menjelaskan status laporan, langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta perkembangan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan korban bukan hanya jawaban, tetapi kepastian bahwa setiap laporan masyarakat diperlakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Sebab ketika seorang warga datang membawa laporan ke kantor polisi, sesungguhnya ia sedang menyerahkan sebagian harapannya kepada negara.

Dan ketika harapan itu terlalu lama menunggu, pertanyaan publik pun semakin keras:

“Jika korban sudah melapor, siapa yang memastikan dirinya benar-benar mendapatkan perlindungan hukum?” pungkasnya. (red)

Renungan - Menunda keadilan sama dengan memperpanjang penderitaan dan Membelokkan hukum sama dengan mengkhianati sumpah jabatan.Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Laporan Polisi Pengrusakan Polresta Deli Serdang Polsek Galang

Post navigation

Previous: Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?
    👁 2 kali dibaca
  • Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?
    👁 4 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
Dilhat 2 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.