Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Gunakan Alat RTA Bekas, Oknum Petugas PT Kimia Farma Raup Keuntungan Milyaran Rupiah Di Atas Aturan Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Gunakan Alat RTA Bekas, Oknum Petugas PT Kimia Farma Raup Keuntungan Milyaran Rupiah Di Atas Aturan Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19

admin 29 April 2021 4 minutes read
foto-33.1

Para Pelaku Dijerat Dengan UU Kesehatan/UU Perlindungan Konsumen

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Di saat pemerintah gencar dengan segala upaya memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19 ditengah masyarakat, oknum PT Kimia Farma justru membuka peluang penyebaran wabah virus Covid-19 itu ditengah masyakat.

Selain itu, di saat pemerintah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19 ditengah masyarakat, oknum PT Kimia Farma justru meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dengan memanfaatkan aturan pemutusan penyebaran wabah virus Covid-19 ditengah masyarakat itu.

Atas perbuatannya itu, para perlaku yang dalam hal ini oknum petugas PT Kimia Farma itu dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman10 tahun penjara dan denda senilai Rp.1 miliar.

Selain itu, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus juga menjerat para pelaku dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp.2 miliar.

Demikian terungkap, Kamis (29/4/21) saat Polda Sumut menggelar konferensi pers,  terkait proses hukum atas pengungkapan kasus penggunaan alat RTA bekas yang terjadi di Kuala Namo Internasional Airport (KNIA), Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), lalu.

Saat itu, didampingi Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan, (Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM), Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, motif para tersangka demi mendapatkan keuntungan yang dilakukan sejak Desember 2020 lalu dengan keuntungan yang sudah diperoleh raup diperkirakan sekira Rp 1,8 miliar.

Hal tersebut diperoleh, ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dengan memperkirakan sekira 100 hingga 200 orang yang menjalani test swab setiap harinya dengan biaya pemeriksaan Rp 200.000.

“Satu hari bisa 150 sampai 200 orang yang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung saja 100 sehari (yang swab) maka dalam 3 bulan bisa mencapai 9.000 orang. Kita masih dalami dan menelusuri barang-barang apa saja yang di daur ulang,” ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak

Terkait proses daur ulang alat RTA itu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, proses daur ulang alat RTA itu dilakukan di Laboratorium PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan.

Atas kasus tersebut, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kembali mengungkapkan, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menetapkan lima tersangka yakni, PC (45) selaku manager bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan dibantu DP, SP,MR, RN, PC yang kesemuanya mempunyai peran dan tugas masing-masing.

Pada kesempatan itu, guna mengetahui peran dan tugasnya dalam kasus itu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berkesempatan tanya jawab dengan para tersangka tersebut.

Salah Seorang Tersangka, PC (baju merah), Manager Bisnis PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. (foto : Red)

Kepada Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, PC mengaku benar telah menggunakan alat bekas dalam pelaksanaan RTA terhadap para calon penumpang di Bandara Kualanamo.

Selain itu, SP mengaku bertugas sebagai kurir dengan tugas membawa barang bekas dari Bandara Kualanamo menuju Kantor PT Kimia Farma, Jalan Kartini Medan untuk dibersihkan.

DP mengaku bertugas membersihkan barang bekas dengan menggunakan alkohol.

Selanjutnya, MR (30) dan RN (21) mengaku berperan menulis surat hasil pasien calon penumpang yang melakukan pemeriksaan di Bandara Kualanamu.

Walaupun begitu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada para tersangka baru.

“Sampai saat ini, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus masih terus melakukan pengembangan. Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak

Dalam menjalankan praktiknya itu, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak kembali mengungkapkan, mereka (para pelaku, red) mendaur ulang stick usap untuk digunakan kembali untuk calon penumpang lainnya.

“Adapun petugas lapangan pelaksana pemeriksaan swab itu, DP, SP,MR, RN mengaku mendapat perintah dari PC, ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selanjutnya, Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, setelah digunakan, seharusnya stick tersebut itu dipatahkan.

“Namun, hal itu tidak dilakukan, melainkan setelah digunakan, stick tersebut dikumpulkan kembali, dibersihkan dan dikemas untuk melakukan digunakan kembali untuk tes swab,” ungkap Kapolda Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Untuk diketahui, kasus penggunaan alat RTA bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang dilakukan petugas PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Atas kasus itu, hingga kini Polda Sumut masih menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat RTSA bekas itu.(red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma
Next: Mohon Kepastian  Hukum Tentang Pengrusakan Mobil L300, Dumas Dilayangkan Kepada Kapolsek Mandau

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.