Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • OPINI
  • Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma
  • OPINI

Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma

admin 28 April 2021 3 minutes read
foto-5.1.1

Brigjen Pol. (Purn) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Bahaya! Penggunaan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.

Untuk itu, Polda Sumut harus segera mengusut tuntas atas kasus pemakaian alat Rapid Test Antigen (RTA) bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Laboratorium yang terungkap saat petugas Ditkrimsus Polda Sumut memeriksa gerai pelayanan uji antigen di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/4/21).

Brigjen Pol (Purn) Drs. Faisal Abdul Nasir, MH

Demikian penuturan Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH menanggapi pengungkapan kasus pemakaian alat RTA oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumut.

Dalam hal ini, kepada Satya Bhakti Online, Rabu (28/4/21), Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH yang pernah menjabat Kepala BNN Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) itu mengungkapkan, dirinya sangat mengapreasi kinerja aparat Polda Sumut yang telah mengungkap kasus pemakai alat RTA bekas itu.

Menurut purnawirawan polisi yang kini berkarya dan diberi mandat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menuturkan, rapid antigen itu merupakan  salah satu syarat untuk mengendalikan Covid-19, yaitu 3T (Tracing, Testing, Treatment).

Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses uji rapid test sebagai salah satu langkah dengan  melakukan 3T yang harus terus digencarkan sebagai upaya mengendalikan kasus positif Covid-19 itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menegaskan, kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu itu harus diungkap cepat.

Dalam aturan pengetatan mudik, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 menuturkan, ada syarat yang hanya berlaku 1×24 jam untuk seluruh moda transportasi yang mengharuskan  melakukan uji rapid antigen.

Adapun penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Medan, Sumut itu, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu menegaskan, hal tersebut sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.

Dalam hal ini, Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia  yang pernah menjabat Ketua BNN Propinsi Naggroe Aceh Darusalam itu mendukung adanya pengusutan secara tuntas atas kasus penggunaan alat RTA bekas yang dilakukan oknum PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu yang kesemuanya itu dapat diduga melibatkan institusi BUMN, baik dari sisi penyedia jasa uji rapid test maupun pengelolaannya di bandara.

SeIain itu, purnawirawan polisi berpangkat bintang satu yang kini berkarya sebagai Ketua Satgas Covid-19 di PT Indojaya Agrinusa/Japfa Comfeed Indonesia Sumatera 2 itu juga mendukung aparat untuk menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan dalam bidang kesehatan yang terkait penanganan pandemic covid-19.

“Usut tuntas termasuk motif dan kemungkinan adanya jejaring modus serupa. Kasus ini meresahkan karena terjadi di konter resmi bandara dan dapat diduga melibatkan BUMN,” ungkap purnawirawan polisi berpangkat bintang satu itu.

Kepada semua pihak, purnawirawan polisi berpangkat bintang satu itu mengingatkan agar tidak mengambil keuntungan ekonomi saat pandemi.

“Jangan ada komersialisasi dan jangan berbisnis dengan rakyat dalam mitigasi pandemi Covid-19 sehingga merugikan rakyat. Kesehatan dan keselamatan rakyat adalah lebih utama,” pungkas Brigjen Pol. (Purn) Drs Faizal Abdul Nasir, MH. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Mengaku Pakai Alat Bekas Untuk Rapid Test Antigen, Petugas PT Kimia Farma Laboratorium di KNIA, Ditangkap Polda Sumut
Next: Gunakan Alat RTA Bekas, Oknum Petugas PT Kimia Farma Raup Keuntungan Milyaran Rupiah Di Atas Aturan Putuskan Rantai Penyebaran Wabah Covid-19

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

admin 3 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.