Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Mengaku Pakai Alat Bekas Untuk Rapid Test Antigen, Petugas PT Kimia Farma Laboratorium di KNIA, Ditangkap Polda Sumut
  • DELI SERDANG
  • POLDA SUMUT

Mengaku Pakai Alat Bekas Untuk Rapid Test Antigen, Petugas PT Kimia Farma Laboratorium di KNIA, Ditangkap Polda Sumut

admin 28 April 2021 4 minutes read
rapid-test-antigen

Ilustrasi rapid test antigen

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG | Mengaku memakai alat yang bekas untuk melakukan rapid test antigen guna deteksi dini Covid-19 kepada calon penumpang di Bandara Kuala Namo Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, petugas PT Kimia Farma Laboratorium ditangkap aparat Polda Sumut berikut barang buktinya.

 

foto-5.1
foto-6.1

Adapun penangkapan terhadap petugas PT Kimia Farma Laboratorium itu terjadi Selasa (27/4/21) sekira pukul 15.45 WIB di Gerai Pelayanan Rapid Test Antigen, Lantai Mezanine, Gedung Terminal Bandara KNIA, setelah aparat dari Ditkrimsus Polda Sumut berdebat dan saling balas argument dengan petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang selanjutnya memeriksa seluruh isi ruangan Laboratorium rapid antigen serta mengumpulkan seluruh petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang ada saat itu.

Saat di interogasi oleh petugas Krimsus Polda Sumut, petugas PT Kimia Farma Laboratorium menuturkan, setelah di gunakan, alat berupa sterile swab stick (unfil katembet) yang digunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung, di cuci dan dibersihkan kembali yang selanjutnya di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai kembali untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Adapun penangkapan terhadap petugas PT Kimia Farma Laboratorium itu berawal dari informasi dan banyaknya keluhan dari para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil Rapid antigen Positif covid -19 dalam kurun waktu lebih kurang 1 minggu.

Guna menindaklanjuti informasi dan banyaknya keluhan itu, Selasa (27/4/21) sekira pukul 15.05 WIB, dengan berpakaian sipil, personil Krimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang salah satu pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya, untuk melaksanakan test rapid antigen, personil Krimsus Polda Sumut mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian untuk dipanggil.

Setelah dipanggil, personil Krimsus Polda Sumut masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel oleh petugas PT Kimia Farma Laboratorium dengan memasukkan alat tes rapid antigen kedalam kedua lubang hidungnya (personil Krimsus Polda Sumut yang menyamar itu (red) yang selanjutnya menunggu di ruang tunggu.

10 menit kemudian, hasil test rapid antigen terhadap personil Krimsus Polda Sumut tersebut dinyatakan “Positif”.

Selanjutnya, terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara personil Krimsus Polda Sumut dengan petugas PT Kimia Farma Laboratorium terkait hasil test rapid antigen yang dinyatakan “Positif” itu.

Dari hasil perdebatan dan adu argumentasi itu, personil Krimsus Polda Sumut selanjutnya memeriksa seluruh isi ruangan Laboratorium rapid antigen.

Hasilnya, personil Krimsus Polda Sumut mendapati barang bukti, yakni ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen guna pengambilan sampel yang bekas dan telah di daur ulang.

Selanjutnya, personil Krimsus Polda Sumut mengumpulkan para petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang ada saat itu.

Berdasarkan keterangan dari petugas PT Kimia Farma Laboratorium saat di interogasi petugas Krimsus Polda Sumut menuturkan, alat berupa sterile swab stick (unfil katembet) yang di gunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung para peserta test rapid antigen itu adalah alat bekas yang di cuci dan di bersihkan kembali yang selanjutnya di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan di pakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

foto-8.1
foto-3.1
foto-1.1

Kemudian, Selasa (27/4/21) sekira pukul 16.15 WIB, guna pemeriksaan lebih lanjut, Kanit 2 subdit 4 Tipiter Krimsus Poldasu, AKP Jeriko membawa para petugas PT Kimia Farma Laboratorium berikut barang bukti ke Mapolda Sumut serta menutup dan membalut pita garis polisi pada gagang pintu Gerai Pelayanan Rapid Test Antigen itu.

Adapun para petugas PT Kimia Farma Laboratorium yang di bawa ke Mapolda Sumut itu diketahui bernama Renal (Admin), Andi (Analis), Asti (Analis), Eka (Analis) dan Eki (Kasir).

foto-4.1.1
foto-2.1

Sedangkan barang bukti yang di amankan yakni, 2 unit computer, 2 unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan dan ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan.

Selain itu, diinformasikan, guna dimintai kesaksiannya, 3 orang saksi yang dalam hal ini calon penumpang yang saat itu ada di lokasi kejadian juga di di bawa ke Mapolda Sumut.

Adapun ke 3 orang saksi tersebut diketahui bernama Jamal Dalsaf (33) warga Jalan Sederhana, Dusun XI Bakung Desa : Sambirejo Timur, Kecamatan : Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Adian Akbar Harahap (26) warga Jalan. Karya Dharma, Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Abdar Guminalang (26) warga Jalan Keluarga, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten. Deli Serdang. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Bentuk Kekebalan Komunal, PT IJA/JCI Medan Kembali Gelar Vaksinasi
Next: Poldasu Harus Segera Usut Tuntas Kasus Penggunaan Alat RTA Bekas Oleh Oknum PT Kimia Farma

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.