Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum, Kejati Sumut Dukung Penuh Upaya Pembaharuan KUHAP
  • MEDAN
  • POLITIK

Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum, Kejati Sumut Dukung Penuh Upaya Pembaharuan KUHAP

admin 22 Agustus 2025 3 minutes read
Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum, Kejati Sumut Dukung Penuh Upaya Pembaharuan KUHAP

Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum, Kejati Sumut Dukung Penuh Upaya Pembaharuan KUHAP.(Foto : SBO/Ist)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….

Untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga diharapkan sebagai hukum formal yang dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Demikian disampaikan Kepala Kejati Sumut (Harli Siregar) saat menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya kepada Ketua Komisi III DPR RI (Ahmad Sahroni) beserta rombongan.

Baca Juga :

Keberatan Atas Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Muhammad Amar Dari Kantor Hukum BASH & Rekan Ajukan Replik

Saat itu, Jumat 22 Agustus 2025, didampingi Wakil Kepala (Waka) Kejati Sumut (Sofiyan. S) bersama para pejabat utama Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejati Sumut memaparkan, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan  sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu.

Menurut Kepala Kejati Sumut itu, hal tersebut dimaksud agar dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan, memasukkan pemahaman asas dominus litis kedalam rancangan KUHAP yang kesemuanya itu menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.

Selain itu, Jaksa juga dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).

Hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah dan hasil pelaksanaan tugas penyidik serta penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau lembaga pengadilan dalam persidangan.

Untuk diketahui, Jumat 22 Agustus 2025, dihadiri Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut Kejati Sumut gelar rapat dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.

Terkait itu, Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (M Husairi) membenarkan rapat tersebut.

Menurut  Plh Kasi Penkum Kejati yang diikut Kapala dan Wakli Kepala Kejati Sumut itu, Kepala dan Waka Kejati Sumut hadir pada rapat dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP yang dipusatkan di Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI.

Terkait matari yang disampaikan Kepala Kejati Sumut, Plh Kasi PenkumKejati Sumut itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP yang nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang.

Renungan :

“Pemerintahan yang adil lebih kuat dari pasukan terbesar.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Polda Sumut dalam Pemberantasan dan Penegakan Hukum Narkotika
Next: Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Antarprovinsi, Polda Sumut Ciduk 2 Terduga Pelaku Dan Sita BB 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5

Berita Terkait

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 300 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.