Wujudkan Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum, Kejati Sumut Dukung Penuh Upaya Pembaharuan KUHAP.(Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga diharapkan sebagai hukum formal yang dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Demikian disampaikan Kepala Kejati Sumut (Harli Siregar) saat menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya kepada Ketua Komisi III DPR RI (Ahmad Sahroni) beserta rombongan.
Baca Juga :
Saat itu, Jumat 22 Agustus 2025, didampingi Wakil Kepala (Waka) Kejati Sumut (Sofiyan. S) bersama para pejabat utama Kejati Sumatera Utara, Kepala Kejati Sumut memaparkan, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu.
Menurut Kepala Kejati Sumut itu, hal tersebut dimaksud agar dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan, memasukkan pemahaman asas dominus litis kedalam rancangan KUHAP yang kesemuanya itu menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.
Selain itu, Jaksa juga dapat melakukan pemeriksaan/penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehuatanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).
Hal ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah dan hasil pelaksanaan tugas penyidik serta penuntut umum nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau lembaga pengadilan dalam persidangan.
Untuk diketahui, Jumat 22 Agustus 2025, dihadiri Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut dan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut Kejati Sumut gelar rapat dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.
Terkait itu, Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut (M Husairi) membenarkan rapat tersebut.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati yang diikut Kapala dan Wakli Kepala Kejati Sumut itu, Kepala dan Waka Kejati Sumut hadir pada rapat dalam rangka Pembahasan RUU KUHAP yang dipusatkan di Polda Sumut bersama Komisi III DPR RI.
Terkait matari yang disampaikan Kepala Kejati Sumut, Plh Kasi PenkumKejati Sumut itu mengungkapkan bahwa Kejati Sumut menyampaikan saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting dan terkait secara langsung dengan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara, sehingga diharapkan dalam rancangan KUHAP yang nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang.
Renungan :
“Pemerintahan yang adil lebih kuat dari pasukan terbesar.”



