Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • BINJAI
  • Keberatan Atas Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Muhammad Amar Dari Kantor Hukum BASH & Rekan Ajukan Replik
  • BINJAI
  • HUKUM
  • PERISTIWA

Keberatan Atas Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Muhammad Amar Dari Kantor Hukum BASH & Rekan Ajukan Replik

admin 17 Februari 2025 3 minutes read
Sidang Prapid di PN Binjai

Sidang Prapid di PN Binjai

SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik Polres Binjai atas penetapan kliennya yakni Muhammad Amar sebagai tersangka itu, tim kuasa hukum Muhammad Amar dari Kantor Hukum BASH & Rekan ajukan replik.

Adapun dalam replik yang dibacakan di persidangan yang digelat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis 13 Februari 2025, lalu itu diketahui, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini Kuasa Hukum Muhammad Amar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar itu dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor.

“Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap advocad yang akrab disapa Toni itu.

Kemudian, dalam repliknya yang dibacakan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

Selain itu, selaku kuasa hukum Muhammad Amar, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu juga menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor.

Fakta tersebut, ungkap advocad yang akrab disapa Toni itu,  tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya.

Hal tersebut, tegas Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan itu, dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Adapun fakta tersebut terungkap saat sidang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Saat itu, Senin 17 Februari 2025 pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Khaidir, SE yang dalam hal ini saksi yang dihadirkan pihak  terlapor mengaku, uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Terkait pengembalian uang, saksi Khaidir SE mengaku bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Eni melaporkan Muhammad Amar ke Polres Binjai.

Pengakuan itu juga diperkuat saksi lain yakni Ade Nazli Putra yang dalam hal ini mengaku, setelah pembelian batu mustika tersebut, tidak ada masalah.

Terkait adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai, kedua saksi yang diperiksa di persidangan itu mengaku terkejut dengan adanya laporan pengaduan dan penangkapan oleh Polres Binjai atas diri Muhammad Amar.

Berdasarkan hal tersebut,  dalam repliknya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan meminta kepada hakim yang menyidangkan sidang prapid itu  untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam hal ini, Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH yang dalam hal ini kuasa hukum Muhammad Amar itu menuturkan, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah.

“Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” tegas advocad yang akrab disapa Toni itu.

Sementara, sidang ditutup dan akan kembali digelar Selasa Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang.

 

Renungan :

“Tidak ada sesuatu apapun yang tidak dipahami oleh Tuhan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Bahas Sinergitas, Pengawasan dan Informasi Publik, Kejari Deli Serdang Sambut kehadiran SMSI Deli Serdang
Next: Tangkap 2 Terduga Pelaku Penipuan Mahasiswa UMTS, Polres Padangsidimpuan Beri Kepastin Hukum Bagi Para Korban

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • OPINI

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi: Ada Apa dengan Respons Polisi?

admin 23 September 2026
Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 489 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.