SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumut bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda.
Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jalan SM. Raja Kec. Marendal Medan.
Sedangkan satu titik lainnya berada di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan.
Baca Juga :
Melalui Program Pangan Murah Polri Bagi Masyarakat, Polri Luncurkan Program GPM Di Seluruh Indonesia
Terkait itu, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut (AKP Marbintang RE Panjaitan) berdasarkan hasil pengecekan yang dalamhal ini bertujuan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah itu diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni dengan harga Rp15.400 per kilogram.
Namun, ungkap Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut itu lagi, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram.
“Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp.14.000 per kilogram,” ungkap Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut itu.
Karena itu, tegas AKP Marbintang RE Panjaitan, Tim Satgas Pangan Polda Sumut bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku.
“Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga,” ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut itu.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut (Kompol P. Sialagan) menambahkan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.
Menurut Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut itu, melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
“Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET. (red)
Kunjungi, Klik dan Tonton YOUTUBE SATYA BHAKTI ONLINE di bawah ini sampai selesai. Teima Kasih
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Seorang raja harus menjaga kesejahteraan rakyatnya seperti seorang ayah terhadap anak-anaknya.”











